Kepala Desa Buket Linteung juga meminta Bupati Aceh Utara untuk segera mengembalikan batas wilayah antara Buket Linteung dan Seureuke sesuai peta lama tahun 1980, ketika Aceh masih terbagi dalam delapan kabupaten dan dua kota madya. Ia menilai kejelasan batas wilayah menjadi dasar penting untuk menyelesaikan konflik agraria di wilayah tersebut.
“Kami minta peta tahun 1980 digunakan kembali sebagai rujukan. Kalau itu diterapkan, baru kami bisa menerima. Kalau tidak, kami akan terus memperjuangkan hak kami sampai ke Jakarta,” ujar Mansur.
Ia juga mengingatkan Kantor BPN Aceh Utara untuk tidak memproses permintaan penerbitan SHM elektronik atas lahan sengketa tersebut sampai persoalan ini diselesaikan secara tuntas.
BACA JUGA: Harga Referensi CPO Naik Jadi US$ 877,89/MT untuk Juli 2025, Bea Keluar Tembus US$ 52/MT
“Kalau ada permohonan SHM elektronik yang mengacu pada sertifikat lama Paket 15 Seureuke, kami mohon jangan diproses dulu. Sengketa ini belum selesai,” pungkasnya.
Warga Buket Linteung menegaskan bahwa perjuangan mereka ini bukan hanya soal sengketa lahan, melainkan bagian dari dukungan terhadap program nasional pemberantasan mafia tanah yang digaungkan pemerintah pusat.
“Kami mendukung penuh semangat negara dalam memberantas mafia tanah. Dan menurut kami, kasus Paket 15 ini salah satu contohnya,” tutup Mansur.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 2-8 Juli 2025 Turun Rp20,24 Per Kg
Dengan langkah tegas ini, warga Buket Linteung berharap pemerintah pusat segera mengambil tindakan konkret untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung hampir satu dekade. Mereka menuntut keadilan, transparansi, dan pengembalian hak atas tanah yang mereka yakini sebagai milik masyarakat secara sah dan turun-temurun. (T2)
