“Sertifikasi itu bukan soal administrasi saja, tapi menyangkut perubahan pola pikir, peningkatan kapasitas, dan pendampingan teknis. Petani butuh pelatihan GAP (Good Agricultural Practices), legalitas lahan, hingga penguatan kelembagaan,” jelas pihak FORTASBI dilansir InfoSAWIT dari laman resmi FORTASBI, Senin (7/7/2025).
Lebih lanjut, pihak FORTASBI menekankan bahwa ISPO harus menjadi peluang, bukan beban. Oleh karena itu, sertifikasi ISPO harus disertai dengan insentif yang adil dan harga jual yang lebih tinggi dibanding produk non-sertifikasi.
“Produk sawit bersertifikat ISPO adalah hasil kerja keras petani dalam menjaga lingkungan, sosial, dan praktik usaha yang baik. Harus ada nilai tambah di pasar agar semangat petani terus terjaga,” tegas mereka.
Pemerintah sendiri menyadari, keberhasilan implementasi ISPO bagi petani sangat bergantung pada penguatan sumber daya manusia dan infrastruktur kelembagaan di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, periode empat tahun ini dirancang sebagai masa transisi untuk menyosialisasikan standar ISPO secara masif dan mendorong pembentukan kelompok tani yang siap disertifikasi.
Sementara di sisi perusahaan, mereka juga diharapkan berperan aktif dalam mendukung mitra petaninya, baik melalui kemitraan langsung maupun skema insentif pembelian TBS yang sesuai ketentuan baru.
Dengan Perpres 16/2025 ini, wajah industri kelapa sawit Indonesia ke depan akan lebih terstruktur, inklusif, dan bertanggung jawab. Petani yang selama ini berada di garis belakang, kini mendapat porsi penting dalam agenda keberlanjutan nasional.
BACA JUGA: Kementerian ESDM Tetapkan HIP Biodiesel Juli 2025 Sebesar Rp 12.874 per liter, Turun Rp 16 per Liter
“ISPO bukan sekadar sertifikat. Ini adalah komitmen bersama untuk menjaga kelapa sawit sebagai komoditas unggulan yang ramah lingkungan dan berkeadilan sosial,” tutup pernyataan FORTASBI. (T2)
