InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) pada 19 Maret 2025. Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya, yakni Nomor 44 Tahun 2020, dengan cakupan yang diperluas—meliputi sektor hulu, hilir, hingga bioenergi sawit.
Langkah ini menandai komitmen Indonesia dalam memperkuat standar keberlanjutan industri kelapa sawit, sekaligus menjawab tuntutan pasar global yang semakin menekankan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG). Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah kewajiban sertifikasi ISPO bagi petani sawit swadaya, yang mulai berlaku empat tahun setelah aturan ini diundangkan, atau tepatnya pada Maret 2029.
“Ini menjadi sinyal kuat bahwa petani juga harus menjadi bagian dari rantai pasok sawit berkelanjutan. Tidak bisa lagi ada dikotomi antara perusahaan besar dan pekebun kecil,” ujar perwakilan Forum Petani Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (FORTASBI).
Insentif hingga Skema Pembiayaan Baru
Seiring berlakunya Perpres tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pertanian tengah mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur teknis implementasi ISPO. Dalam draf Permentan terbaru, terdapat sejumlah poin krusial yang menyentuh langsung kepentingan petani sawit swadaya.
Salah satunya adalah pemberian insentif kepada petani yang telah memperoleh sertifikat ISPO. Menurut rancangan aturan itu, perusahaan pembeli Tandan Buah Segar (TBS) wajib memberikan insentif sebesar 4 persen dari harga penetapan TBS kepada petani bersertifikat.
“Ini bentuk penghargaan atas upaya petani dalam menerapkan praktik budidaya berkelanjutan. Harapannya, insentif ini dapat menjadi pemicu bagi petani untuk mempercepat proses sertifikasi,” ungkap sumber internal Kementan.
BACA JUGA: Menggembala Harapan di Kebun Sawit, Suratmi dan Sapi-Sapinya di Kebun Agrinas
Tak hanya itu, pemerintah juga menawarkan skema pembiayaan baru untuk mendukung sertifikasi ISPO. Jika dalam aturan sebelumnya petani harus menanggung biaya sendiri atau melalui anggaran pemerintah pusat/daerah, kini mereka yang tergabung dalam kelompok dapat mengajukan pembiayaan melalui badan pengelola dana perkebunan—seperti Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
FORTASBI menyambut baik kebijakan ini, namun juga menekankan pentingnya kesiapan petani dalam menghadapi proses sertifikasi. Organisasi yang menaungi petani sawit berkelanjutan ini menilai, waktu empat tahun menuju 2029 harus dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah dan semua pemangku kepentingan.
