InfoSAWIT, JEMBER – Di hadapan civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Jember, Prof. Ermanto Fahamsyah resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Ekonomi, Sabtu (5/7/2025) lalu. Namun pidato pengukuhannya tak sekadar prosesi akademik. Di podium kampus itulah, Prof. Ermanto menggelar satu refleksi panjang tentang keadilan hukum di sektor strategis nasional, kelapa sawit.
“Mengapa saya memilih kelapa sawit?” ujar Prof. Ermanto membuka pidatonya. “Karena sektor ini menjadi tumpuan ekonomi nasional dan lokomotif pembangunan pedesaan. Namun di balik gemerlap angka devisa, tersembunyi ironi yang tak boleh diabaikan—ketimpangan, deforestasi, konflik agraria, dan marginalisasi pekebun kecil.”
Baginya, hukum bukan sekadar alat kontrol sosial. Lebih dari itu, hukum adalah instrumen rekayasa sosial—law as a tool of social engineering, sebagaimana dikemukakan Roscoe Pound. Dan dalam konteks kelapa sawit Indonesia, hukum harus menjadi alat transformasi menuju sistem yang adil, ekologis, dan berkelanjutan.
BACA JUGA: Pasar Lilin Dunia Tembus US$ 8,4 Miliar, Jadi Peluang Pasar Minyak Sawit Ramah Lingkungan
Dalam paparannya, Prof. Ermanto menyinggung disharmoni regulasi sebagai akar dari banyak persoalan dalam tata kelola sawit nasional. Meskipun sektor ini menyumbang devisa terbesar dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, kerangka hukum yang menaunginya masih tersebar di berbagai sektor: dari kehutanan, agraria, lingkungan hidup, hingga perdagangan.
“Tidak ada satu pun regulasi induk yang menyatukan tata kelola sawit dari hulu ke hilir secara integratif,” ujarnya dilansir InfoSAWIT dari Pidato Prof Ermanto saat pengukuhan dirinya sebagai Guru Besar dalam Bidang Hukum Ekonomi, Fakultas Hukum, Universitas Jember. “Akibatnya, terjadi tumpang tindih, konflik antar lembaga, dan ketidakpastian hukum yang menghambat pelaku usaha serta merugikan masyarakat.”
Prof. Ermanto menilai, ketidaksinkronan regulasi ini tak hanya menciptakan ambiguitas hukum, tapi juga membuka celah penyimpangan yang bersifat administratif, politis, hingga struktural. “Ketika norma tidak sinkron, implementasi menjadi bias, dan penegakan hukum kehilangan arah,” katanya.
BACA JUGA: Gugatan Duta Palma Ditolak, PTUN Jakarta Tegaskan Agrinas Pengelola Sah Aset Negara
Persoalan regulasi, menurutnya, tak bisa dipisahkan dari fragmentasi kelembagaan. Banyaknya kementerian dan lembaga yang mengeluarkan kebijakan tanpa koordinasi membuat tata kelola sawit berjalan parsial dan sering kali saling bertabrakan.
“Regulasi yang sektoral mencerminkan kelembagaan yang terfragmentasi,” tegasnya. Oleh karena itu, solusi ke depan bukan hanya menyusun undang-undang baru, tapi melakukan harmonisasi hukum secara menyeluruh dan menata ulang arsitektur kelembagaan sektor sawit.
