Ia menyerukan lahirnya satu kerangka hukum yang koheren, integratif, dan progresif—yang bukan hanya menyelesaikan persoalan legalitas, tapi juga memberi ruang bagi keadilan ekologis dan sosial, termasuk untuk petani swadaya yang selama ini terpinggirkan.
Pentalogi Gagasan, Dari Disertasi hingga Pidato Guru Besar
Gagasan Prof. Ermanto bukan hasil renungan sekejap. Ia menyebut pidato pengukuhannya sebagai puncak dari “Pentalogi Gagasan Ilmiah”—lima karya utama yang ia kembangkan sejak 2013.
Dimulai dari disertasi doktoralnya yang menelaah model kemitraan Perusahaan Inti Rakyat (PIR) di Banten, ia menawarkan pendekatan hubungan simbiosis antara perusahaan dan petani. Model tersebut menjadi fondasi pemikirannya dalam menyusun kerangka hukum perkelapasawitan yang inklusif.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 2-8 Juli 2025 Naik Rp 41,62 Per Kg
Pada 2017, ia menerbitkan artikel “Dinamika Hukum Pembentukan RUU Perkelapasawitan” yang menyerukan pentingnya undang-undang payung untuk sektor ini. Lalu, berturut-turut ia menulis buku “Hukum Perkebunan” (2018) dan “Hukum Perkebunan: Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia” (2021). Kini, pada 2025, ia menutup rangkaian itu lewat pidato berjudul “Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia.”
“Ini bukan sekadar karya akademik,” ujar Prof. Ermanto. “Ini adalah komitmen keilmuan dan panggilan kebangsaan.”
Sebagai penutup, Prof. Ermanto menekankan pentingnya menjadikan hukum sebagai jembatan keadilan sosial. Bukan hanya sebagai alat kontrol, tapi sebagai medium untuk merancang ulang hubungan antara negara, pasar, dan rakyat—terutama dalam mengelola sumber daya alam strategis seperti kelapa sawit.
BACA JUGA: Wamenlu Sampaikan Dampak EUDR ke Petani Kecil, Dinilai Diskriminatif
“Kita harus keluar dari pendekatan hukum yang terfragmentasi dan birokratis. Yang kita butuhkan adalah keberanian untuk menyatukan visi, membangun konsensus nasional, dan menyusun hukum yang berpihak pada keadilan ekologis, sosial, dan ekonomi,” tegasnya.
Bagi Prof. Ermanto, pengukuhan sebagai guru besar bukanlah titik akhir. Ia menganggapnya sebagai awal dari tanggung jawab lebih besar: menjadikan ilmu hukum sebagai alat pembebasan, bukan pembatasan.
“Jika hukum tidak memberi keadilan, maka ia gagal menjalankan fungsinya,” tutup Prof Ermanto. (T2)
