“Pembukaan lahan dengan cara membakar telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak bisa dipulihkan sepenuhnya,” kata Prof. Basuki.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan KLH/BPLH pada 18 Oktober 2024 dengan nomor perkara 929/Pdt.Sus-LH/2024/PN.Jkt.Brt di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pemerintah awalnya menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp355,7 miliar dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp960,2 miliar.
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menetapkan ganti rugi ekologis sebanyak Rp282.883.070.085.
Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa kemenangan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku pembakaran lahan. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum akan terus diperjuangkan untuk memastikan keadilan ekologis ditegakkan sepenuhnya.
“Kami akan terus melakukan upaya hukum agar seluruh gugatan perdata lingkungan hidup dapat dikabulkan untuk seluruhnya demi kelestarian fungsi lingkungan hidup (ex aequo pro natura),” ujar Dodi.
KLH/BPLH menyatakan tidak akan memberi ruang toleransi terhadap pembakaran lahan, dan tetap menuntut pertanggungjawaban penuh dari setiap pengelola usaha atas kerusakan lingkungan di wilayahnya. (T2)
