InfoSAWIT, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencetak kemenangan penting dalam upaya penegakan hukum lingkungan. Dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 8 Juli 2025, PT Banyu Kahuripan Indonesia (PT BKI), perusahaan sawit yang beroperasi di Sumatera Selatan, dihukum membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp282.883.070.085 secara tunai ke Rekening Kas Negara.
Putusan ini merupakan kelanjutan dari gugatan KLH/BPLH atas kebakaran lahan seluas 3.365,64 hektare di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, yang terjadi pada 2023. Kebakaran tersebut menyebabkan kerusakan ekologis serius—mulai dari degradasi tanah, polusi udara, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga terganggunya komitmen iklim pemerintah dalam mencapai Folu Net Sink 2030.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyatakan apresiasinya terhadap majelis hakim yang menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam menjatuhkan putusan.
BACA JUGA: DPRD Sumbar Desak Dinas Kehutanan Proaktif Dukung Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal
“Putusan ini memberikan pembelajaran bahwa tidak boleh ada pembukaan lahan dengan cara membakar. Dan tidak boleh dibiarkan terjadi kebakaran di area usaha, siapa pun wajib menerapkan prinsip kehati-hatian,” ujar Rizal dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Selasa (15/7/2025).
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab hukum melekat penuh pada pemilik atau pengelola usaha terhadap segala bentuk kerusakan atau pencemaran yang terjadi di wilayah konsesinya. “Tidak ada toleransi bagi siapa pun,” tegas Rizal.
Putusan ini juga memunculkan perhatian terhadap pendapat berbeda (dissenting opinion) dari salah satu anggota majelis, Hakim Ida Bagus Dwi Yantara, yang menyatakan bahwa pemulihan lingkungan tidak boleh dibatasi hanya pada wilayah gambut, tetapi harus mencakup seluruh area lahan yang terbakar.
“Pemulihan lingkungan harus menyentuh seluruh lahan bekas terbakar tanpa kecuali,” tegas Hakim Ida.
Pandangan ini sejalan dengan keterangan Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., yang menyebut pembakaran lahan sebagai praktik yang merusak ekosistem secara irreversible, terutama pada lahan gambut.
