InfoSAWIT, LUBUK SIKAPING — Sebanyak 1.850 pekerja sektor kelapa sawit di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, kini resmi menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini didanai melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa sawit dan menjadi langkah konkret dalam memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman, Andry Fauzan, mengungkapkan bahwa proses administrasi sudah rampung, termasuk penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu proses pencairan dana DBH.
“Sebanyak 1.850 pekerja sawit di Pasaman sudah resmi terdaftar. Mereka akan mendapatkan perlindungan dalam dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Andry, dilansir Antara, Minggu (3/8/2025).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik pada Jumat (1/8), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Menguat
Menurut Andry, perlindungan ini menjadi penting sebagai upaya mencegah risiko sosial dan menekan angka kemiskinan baru. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja tidak hanya terlindungi secara ekonomi apabila terjadi kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga membuka akses bagi keluarga mereka untuk mendapatkan hak-hak lain seperti beasiswa pendidikan.
“Kalau terjadi risiko seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga akan mendapatkan manfaat yang layak. Bahkan, anak pekerja juga bisa menerima beasiswa hingga ke jenjang perguruan tinggi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andry berharap langkah ini bisa menjadi contoh bagi sektor lainnya, seperti pertanian, perikanan, dan pelaku UMKM, untuk juga mendaftarkan para pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Koperindagnaker) Kabupaten Pasaman, Fatrizon, membenarkan jumlah peserta yang terdaftar dan menyatakan bahwa pendataan dilakukan dari level paling bawah, yakni kejorongan.
“Jumlah 1.850 pekerja sawit ini diperoleh melalui pendataan yang dilakukan secara bertahap. Ini adalah hasil kerja sama yang solid antara instansi daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Fatrizon.
Ia juga menambahkan bahwa sektor usaha di Pasaman terus berkembang, sehingga jumlah tenaga kerja yang terlindungi diperkirakan akan terus bertambah. Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara berkala untuk memastikan keberlanjutan dan perluasan perlindungan ini.
“Kami berharap kolaborasi melalui DBH Sawit ini bisa terus ditingkatkan. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan yang optimal bagi para pekerja dan mendorong kesejahteraan mereka,” pungkasnya. (T2)
