InfoSAWIT, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memaparkan temuan terbaru terkait perbaikan tata kelola industri kelapa sawit dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, di pantau InfoSAWIT, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan hasil pengecekan dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), tercatat sebanyak 537 perusahaan sawit pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“Dulu aturan membolehkan perusahaan sawit beroperasi dengan IUP saja. Namun, sejak 2017, ketentuannya berubah: wajib memiliki HGU. Karena perubahan regulasi inilah muncul masalah lama yang kini sedang kita tata kembali,” jelas Nusron.
BACA JUGA: Poltek Kelapa Sawit CWE Terima 355 Mahasiswa dan Mahasiswi di 2025
Dari 537 perusahaan tersebut, sebanyak 200 sudah memperoleh hak atas tanah. Namun, setelah dilakukan overlay dengan Satgas PKH, ditemukan 33 entitas dengan luas 3.619,6 hektare berada di dalam kawasan hutan. Sementara 167 entitas lainnya dinyatakan clean and clear karena sesuai dengan areal penggunaan lain.
Sementara itu, terdapat 196 perusahaan yang masih dalam proses pengajuan HGU. Dari jumlah tersebut, 31 entitas terdeteksi berada di kawasan hutan seluas 80.822,6 hektare. Sebanyak 91 entitas dinyatakan selaras, sedangkan 74 lainnya belum dapat disimpulkan. Enam entitas sisanya belum bisa dianalisis karena Satgas PKH belum memperoleh data shape file yang lengkap.
Selain itu, masih ada 141 entitas yang sama sekali belum mengajukan HGU. “Kalau ditanya apakah 80 ribu hektare ini bagian dari 3,2 juta hektare yang pernah diumumkan Presiden, saya tegaskan ini tambahan. Data ini baru muncul setelah pidato Presiden, jadi sifatnya konfirmasi tambahan,” ungkap Nusron.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Masih Withdraw pada Senin (8/9), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Melemah
Secara keseluruhan, ATR/BPN mencatat ada 64 entitas yang masuk dalam kawasan hutan dengan total luasan mencapai 84.442,2 hektare. Penanganan lebih lanjut atas perusahaan-perusahaan tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada Satgas PKH. (T2)
