Masalah kian rumit ketika Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggunakan data izin lokasi sebagai dasar perhitungan luas, bukan data kebun riil. Ada kasus perusahaan yang baru menanam tiga hektare, tetapi dipaksa membayar denda atas lahan 8.700 hektare.
Kritik juga diarahkan pada aspek kelembagaan. Menurut UU Kehutanan dan UU Pencegahan Perusakan Hutan, otoritas utama berada di tangan Menteri Kehutanan. Namun PP 45/2025 justru memperkuat posisi Satgas PKH yang bersifat ad hoc.
“Satgas kini punya kewenangan verifikasi, rekomendasi, hingga eksekusi penguasaan kembali. Padahal lembaga ini tidak dikenal dalam UU. Praktis, ia menjelma pemerintahan bayangan,” ujar Zainal.
BACA JUGA: Membangun Generasi Profesional Sawit, Pesan dari Wisuda Poltek Kelapa Sawit CWE
Ancaman Krisis Sawit
Dampak terberat aturan ini menyasar pada hak atas tanah. UUPA menegaskan HGU hanya bisa dicabut untuk kepentingan umum dengan ganti rugi. Namun melalui mekanisme penguasaan kembali, HGU bisa hilang hanya karena dianggap berada di kawasan hutan tahap penunjukan. Kondisi ini membuat lembaga keuangan ragu menyalurkan kredit ke sektor sawit karena status hukumnya bisa berubah sewaktu-waktu.
Risiko lainnya, gelombang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara hampir pasti meningkat. Sengketa agraria di lapangan pun dikhawatirkan makin panas. Dari sisi ekonomi, ancaman krisis pasokan CPO tidak bisa diabaikan. Jika lahan produktif beralih ke BUMN yang belum tentu efisien, produksi sawit Indonesia bisa terpukul. Padahal, lebih dari separuh minyak sawit dunia bersertifikat RSPO berasal dari Indonesia.
Hingga September 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali 3,3 juta hektare lahan. Jika denda dihitung Rp250 juta per hektare, total kewajiban yang harus dibayar perusahaan mencapai Rp831 triliun. Beban ini dinilai akan melumpuhkan perusahaan sawit dan berimbas pada 16,5 juta pekerja yang menggantungkan hidup pada industri ini.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-September 2025 Turun Tipis
Alih-alih menjadi solusi penertiban, PP 45/2025 justru dipersepsikan sebagai instrumen pengambilalihan terselubung. Regulasi ini menggeser filosofi denda dari legalisasi menjadi nasionalisasi, menerapkan tarif pukul rata yang mencekik, memperkuat Satgas ad hoc, hingga melemahkan asas kepastian hukum.
“Jika tidak segera dikoreksi, PP 45/2025 bisa menjadi titik awal krisis besar sawit Indonesia—krisis legalitas, finansial, dan sosial,” tegas Zainal.
Dengan tekanan dari luar negeri berupa isu lingkungan dan boikot, kini industri sawit Indonesia justru terhimpit regulasi dalam negeri yang kontradiktif. Potret suram sawit nasional pun kian nyata. (T2)
