Rantai pasok yang panjang juga menjadi hambatan klasik. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, distribusi TBS dari petani swadaya ke pabrik kerap melalui banyak perantara, membuat harga di tingkat petani tertekan dan sistem traceability sulit diterapkan—padahal aspek ini menjadi syarat utama kepatuhan terhadap EUDR.
Pemerintah kini mulai merespons. Melalui Perpres No. 132 Tahun 2024 dan Permentan No. 05 Tahun 2025, Kementerian Pertanian mengalokasikan dana BPDP untuk pengembangan sumber daya manusia sawit rakyat, termasuk pelatihan teknis, vokasi, kewirausahaan, dan pembentukan penyuluh swadaya dari kalangan petani. Selain itu, program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menargetkan perbaikan 120 ribu hektare kebun per tahun, disertai dukungan sertifikasi ISPO dan pembiayaan melalui KUR maupun BPDP.
Pemerintah juga tengah mendorong model kemitraan koperasi dan perusahaan dengan prinsip “cooperation, not competition”, guna memperpendek rantai pasok dan memperkuat posisi tawar petani di pasar.
BACA JUGA: Tim BBKSDA Riau Telusuri Laporan Penampakan Tiga Harimau di Kebun Sawit Kampar
Dalam penutup diskusi, para narasumber menyepakati tiga langkah prioritas, Reformasi legalitas lahan, dengan menjadikan STDB atau e-STDB sebagai instrumen utama yang diselaraskan dengan kebijakan One Map Policy; Penguatan kelembagaan petani melalui koperasi untuk memudahkan sertifikasi kolektif dan pembangunan Internal Control System (ICS); serta Percepatan digitalisasi rantai pasok, melalui national dashboard yang mengintegrasikan data lahan, produksi, dan transaksi berbasis teknologi digital murah dan mudah diakses.
“Momentum penundaan EUDR harus dimanfaatkan untuk memperkuat kapasitas petani kecil, menyederhanakan regulasi, dan menyiapkan dukungan anggaran, termasuk bagi program STDB dan peremajaan sawit rakyat,” tegas Imaduddin. (T1)
