InfoSAWIT, JAKARTA – Kebijakan peningkatan bauran biodiesel sawit hingga 50 persen dinilai perlu dikaji lebih mendalam dari sisi persaingan usaha. Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Eugenia Mardanugraha, mengingatkan bahwa penerapan kebijakan energi berbasis sawit harus mempertimbangkan dinamika pasar internasional, terutama hubungan dagang dengan Malaysia.
Menurut Eugenia, hasil riset Pranata UI menunjukkan bahwa kebijakan yang terlalu kaku dapat merugikan Indonesia dalam persaingan global. “Kalau Indonesia masih menerapkan kebijakan yang kaku, sementara Malaysia lebih fleksibel, kita bisa kehilangan pangsa pasar. Saat harga CPO naik dan kita menahan ekspor, Malaysia justru mengambil alih kuota tersebut,” ujarnya dalam acara FGD Keseimbangan Kebijakan Energi Dalam Implementasi Mandatori Biodiesel, dihadiri InfoSAWIT, Jumat lalu.
Ia menambahkan, Malaysia saat ini memegang kendali utama di bursa sawit dunia. Karena itu, kebijakan biodiesel Indonesia perlu disesuaikan dengan pergerakan harga internasional agar tetap kompetitif. “Kalau kebijakan kita tidak adaptif, importir bisa beralih ke negara lain,” tegasnya.
Dampak Fiskal dan Risiko Penurunan Harga TBS
Kajian Pranata UI juga menemukan bahwa setiap kenaikan 1% pungutan ekspor CPO dapat menurunkan harga Tandan Buah Segar (TBS) sekitar Rp333,67 per kilogram. Beban fiskal akibat kenaikan pungutan ini tidak sepenuhnya bisa dialihkan ke pembeli luar negeri, sehingga eksportir menekan harga beli CPO domestik.
“Eksportir yang memiliki kekuatan monopsoni akan menekan harga di tingkat pabrik, dan ujungnya petani yang menanggung dampaknya,” terang Eugenia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan di rantai pasok dan menurunkan kesejahteraan petani sawit.
KPPU menilai penurunan harga TBS bisa menjadi persoalan persaingan usaha tidak sehat jika disertai praktik monopsoni atau kemitraan yang tidak seimbang. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menjadi pembeli tunggal atau menguasai lebih dari 50 persen pasokan dalam pasar bersangkutan karena dapat menimbulkan praktik monopoli.
BACA JUGA: Perkuat Pencegahan Karhutla, GAPKI–APHI Bentuk Desa Peduli Api
Pemantauan terhadap fluktuasi harga yang tidak wajar juga menjadi instrumen penting bagi KPPU dalam mendeteksi potensi pelanggaran. “Jika harga minyak goreng di pasar tidak mencerminkan biaya produksi yang wajar, ada indikasi struktur pasar yang tidak sehat,” ujar Eugenia.
KPPU Awasi Struktur dan Perilaku Pasar
KPPU menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya kolusi, penahanan pasokan (hoarding), atau pembentukan harga yang tidak wajar di industri sawit. Kajian harga, menurut lembaga tersebut, harus dilihat dari tiga aspek utama: struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan hasil pasar (market performance).
“Tujuan akhirnya adalah menjaga efisiensi dan keadilan pasar agar konsumen tidak menanggung beban akibat harga tinggi dan keterbatasan pilihan produk,” tutup Eugenia.
BACA JUGA: Petani Sawit Swadaya, Penjaga Iklim dari Kebun Sendiri
Kebijakan biodiesel sawit yang adaptif dan berkeadilan menjadi kunci agar Indonesia tidak hanya menjaga stabilitas energi nasional, tetapi juga memastikan persaingan usaha yang sehat dari hulu hingga hilir industri sawit. (T2)
