InfoSAWIT, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), anak usaha PT Sago Nauli Plantation (PT SNP), yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut cepat atas kejadian banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Penyegelan tersebut bertujuan menghentikan sementara aktivitas operasional yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi hidrologi setempat, sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perlindungan lingkungan. KLH/BPLH menegaskan, langkah ini ditempuh demi keselamatan masyarakat serta pemulihan ekosistem pascabanjir.
“Langkah ini merupakan penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat memerintahkan penyegelan pada 7 Desember 2025.
BACA JUGA: Stok Sawit Malaysia Tembus Level Tertinggi Sejak 2019, Harga Berpotensi Tertekan
Tindakan pengawasan ini bermula dari pemantauan intensif KLH/BPLH pasca-curah hujan ekstrem, yang disertai laporan adanya dampak lingkungan di beberapa titik di Sumatera Utara. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pengawas KLH/BPLH melakukan verifikasi lapangan di lokasi operasional PT TBS.
Dari hasil pemeriksaan awal, tim menemukan indikasi praktik pengelolaan lahan yang masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Atas dasar temuan tersebut, KLH/BPLH memasang plang pengawasan dan menyegel area operasional perusahaan untuk menghentikan sementara kegiatan yang berisiko, hingga seluruh keterangan dan dokumen lingkungan diverifikasi secara menyeluruh.
“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Menteri Hanif, dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Minggu (14/12/2025).
KLH/BPLH selanjutnya meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, dan bukti penerapan langkah pengelolaan serta pemantauan lingkungan. Pengawas Lingkungan Hidup akan menilai kepatuhan administratif maupun teknis, termasuk praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, serta upaya mitigasi erosi yang berkaitan dengan pengendalian banjir.
Menurut KLH/BPLH, penyegelan dilakukan sesuai kewenangan lembaga dalam menegakkan peraturan lingkungan hidup dan melindungi fungsi kawasan lindung serta sistem tata air. Pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bersifat sementara dan dapat dicabut apabila perusahaan mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan serta rencana perbaikan yang memadai.
Namun demikian, KLH/BPLH menegaskan tidak akan ragu melanjutkan proses penegakan hukum administratif apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan. “Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” kata Menteri Hanif.
Selain itu, KLH/BPLH menginstruksikan penguatan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah provinsi, kabupaten, dan instansi teknis terkait. Koordinasi ini diarahkan untuk mempercepat pemulihan pascabanjir, termasuk pembersihan material yang menghambat aliran sungai serta penataan kembali kawasan yang dinilai berisiko tinggi.
Masyarakat diminta tetap tenang namun waspada terhadap potensi dampak lanjutan, sementara KLH/BPLH berkomitmen mempublikasikan perkembangan hasil pemeriksaan dan langkah-langkah perbaikan secara transparan.
“Kami akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti setiap aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat. Kepatuhan lingkungan bukan pilihan, melainkan kewajiban,” pungkas Menteri Hanif. (T2)
