Ironisnya, seluruh praktik ini kerap dibungkus sebagai bagian dari Program Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diklaim bertujuan memulihkan lingkungan dan memperbaiki tata kelola. Namun ketika sawit sitaan terus diproduksi dan dikelola negara, fokus pemulihan ekologi justru mengabur. PKH berisiko direduksi menjadi instrumen administratif dan ekonomi, bukan agenda reformasi struktural kehutanan.
Mengkritisi praktik ini bukan berarti menolak peran negara atau melemahkan kewibawaan pemerintah. Sebaliknya, kritik ini bertujuan menjaga agar Pasal 33 tidak disalahgunakan sebagai pembenar kebijakan yang melampaui mandatnya. Mengelola negara bukan dengan cara “premanisasi” infrastruktur kekuasaan dalam menyita sawit. Negara yang kuat bukan negara yang mengambil alih segalanya, melainkan negara yang mampu menata, mengawasi, dan memastikan keadilan berjalan.
Jika pemerintah sungguh ingin menjadikan Pasal 33 dan Permenhut 20/2025 sebagai fondasi kebijakan sawit di kawasan hutan, maka ukurannya harus jelas dan terukur: apakah kesejahteraan petani meningkat? Apakah buruh kebun terlindungi? Apakah lingkungan benar-benar dipulihkan? Dan apakah konflik agraria berkurang? Tanpa jawaban afirmatif atas pertanyaan-pertanyaan itu, pengelolaan sawit sitaan oleh BUMN sulit dibenarkan secara konstitusional.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik Pada Selasa (23/12), Perdagangan CPO di Bursa Malaysia Masih Menguat
Pasal 33 adalah mandat kesejahteraan, bukan alat normalisasi pengambilalihan usaha. Permenhut 20/2025 adalah instrumen teknis, bukan legitimasi absolut. Menjaga jarak yang sehat antara negara sebagai regulator dan negara sebagai pelaku usaha adalah syarat mutlak agar konstitusi tetap hidup—bukan sekadar slogan. (*)
Disclaimer: Artikel merupakan pendapat pribadi, dan sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis serta tidak ada kaitannya dengan InfoSAWIT.
