Menurut Surambo, tanpa keterbukaan dan evaluasi menyeluruh, lahan bekas pencabutan izin dapat menimbulkan masalah baru, mulai dari konflik lanjutan hingga pengalihan konsesi kepada korporasi lain.
Jangan Sampai Cuma “Ganti Pemain”
Sawit Watch juga mengingatkan potensi berulangnya pola lama, yakni lahan yang izinnya dicabut justru berpindah tangan kepada korporasi besar lainnya atau “pemain lama” yang hadir dengan identitas baru.
“Kekhawatiran terbesar kami adalah lahan bekas pencabutan izin ini akan segera diserahkan kembali kepada korporasi besar lain atau ‘pemain lama’ dengan nama baru. Ini adalah pola lama yang harus diputuskan,” tegas Surambo.
BACA JUGA: Ekspor Kencang Selamatkan China: Ekonomi Tumbuh 5% di 2025 Meski Dihantam Tarif Trump
Karena itu, Sawit Watch meminta pemerintah menerapkan status pembekuan (status quo) terhadap lahan bekas pencabutan izin, sampai audit lingkungan dan sosial diselesaikan secara tuntas.
Sawit Watch Dorong Redistribusi untuk Masyarakat dan Petani Sawit
Dalam pernyataannya, Sawit Watch menilai lahan bekas pencabutan izin seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat adat, komunitas lokal (IPLC), serta petani sawit kecil yang selama ini termarjinalkan dan terjebak konflik agraria.
“Tanah harus dikembalikan ke rakyat sebagai subjek utama pengelolaan sumber daya alam, bukan sekadar eksploitasi objek. Skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus segera diterapkan di lokasi-lokasi pencabutan izin tersebut,” ujar Surambo.
BACA JUGA: Misi CPOPC ke Karachi Tegaskan Asia Jadi Penentu Arah Pasar Minyak Sawit Dunia
Risiko Buruh Jadi Korban Ganda
Selain soal lingkungan dan redistribusi lahan, Sawit Watch juga mengingatkan dampak sosial terhadap buruh. Zidane, spesialis buruh di Sawit Watch, menegaskan bahwa pencabutan izin sering memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, bahkan tanpa pemenuhan hak pekerja.
“Pencabutan izin seringkali berdampak langsung pada PHK massal tanpa pesangon. Pemerintah harus memastikan bahwa aset perusahaan yang disita atau dicabut izinnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan memenuhi hak-hak normatif buruh,” ujar Zidane.
Ia menegaskan jangan sampai buruh menjadi korban ganda, yakni terdampak bencana sekaligus terdampak kebijakan penertiban tanpa perlindungan sosial yang memadai.
Mengakhiri pernyataannya, Surambo menegaskan pencabutan izin ini menguatkan apa yang selama ini disuarakan masyarakat sipil, bahwa investasi serampangan bisa memicu bencana ekologis dan sosial.
Sawit Watch mendesak pemerintah untuk tidak berhenti pada pencabutan izin semata, tetapi melanjutkan proses dengan audit menyeluruh, pemulihan lingkungan, dan redistribusi penguasaan tanah kepada rakyat.
“Jika lahan itu hanya berpindah tangan ke pengusaha lain, maka rakyat Sumatera hanya menunggu waktu untuk kembali tenggelam. Kami akan terus memantau proses eksekusi izin pencabutan ini di lapangan untuk memastikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat terdampak,” tutup Surambo. (T2)
