Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Sumatera, Sawit Watch: Jangan Sekadar “Ganti Baju”

oleh -1.866 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Sawit Fest 2021/Foto:Miftahurrohman/Lanskap perkebunan sawit.

InfoSAWIT, BOGOR – Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mendapat respons dari organisasi masyarakat sipil. Sawit Watch menilai, langkah pencabutan izin tersebut memang penting, namun tidak boleh berhenti sebagai tindakan administratif semata.

Presiden Prabowo diketahui mengeluarkan perintah pencabutan izin pada 21 Januari 2025, dengan rincian 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH) serta 6 perusahaan lainnya yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, menyebut pencabutan izin merupakan awal yang patut diapresiasi, tetapi pemerintah harus memastikan tindak lanjut yang terbuka, tegas, dan memihak rakyat.

BACA JUGA: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Satgas PKH: Langkah Tegas Usai Audit Bencana Hidrometeorologi di Sumatera

“Meskipun kami mengapresiasi langkah tegas pemerintah sebagai respons cepat atas bencana ekologis yang terjadi, kami memandang bahwa pencabutan izin hanyalah langkah awal, bukan solusi akhir,” ujar Surambo dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (21/1/2026).

 

Sawit Watch: Harus Ada Sanksi dan Pemulihan Lingkungan

Sawit Watch menekankan bahwa pencabutan izin mencerminkan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip kelestarian lingkungan. Karena itu, menurut Surambo, negara tidak cukup hanya menghentikan izin usaha, namun harus melangkah pada penegakan hukum yang lebih substansial.

“Pencabutan izin ini membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah melanggar prinsip kelestarian lingkungan. Namun, pencabutan izin saja tidak cukup. Pemerintah harus menerapkan tanggung jawab pidana dan perdata korporasi serta pemberian sanksi atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” tegasnya.

BACA JUGA: Wamenhut: Sawit Terbangun di Kawasan Hutan Capai 3,32 Juta Hektare, Data Terbaru Dekati 4 Juta

Sawit Watch juga menekankan pentingnya kewajiban perusahaan untuk membiayai pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa langkah lanjutan yang konkret, Surambo khawatir kebijakan ini berpotensi hanya menjadi formalitas administratif.

 

Lima Konsesi Terluas yang Dicabut

Berdasarkan analisis awal Sawit Watch terkait skala luasan konsesi yang dicabut, terdapat lima perusahaan pemegang PBPH dengan konsesi terbesar yang izinnya dicabut. Dalam kompilasi data awal, PT Sumatera Riang Lestari disebut sebagai pemegang konsesi terluas yang dicabut, mencapai sekitar 217.559 hektare atau ±32% dari total luasan yang dipetakan.

Berikutnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dengan luasan 168.042 hektare, lalu PT Gunung Raya Utama Timber seluas 107.006 hektare, PT Aceh Nusa Indrapuri sekitar 97.769 hektare, dan PT Teluk Nauli sekitar 83.294 hektare.

BACA JUGA: B50 Indonesia Ditunda, Malaysia Dianggap Lebih Kompetitif di Ekspor CPO

Sawit Watch menilai fakta ini menunjukkan bahwa pencabutan izin menyasar penguasaan kawasan hutan dalam skala besar, terutama yang selama ini dikelola oleh korporasi berbasis pulpwood dan logging.

 

Keterbukaan Data Dinilai Mutlak

Surambo menilai pencabutan izin ini bukan sekadar persoalan insidental, melainkan cerminan krisis tata kelola yang bersifat struktural. Karena itu, ia menekankan pentingnya keterbukaan data agar publik dapat mengetahui secara jelas lokasi konsesi, riwayat konflik, hingga dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Publik perlu mengetahui di mana lokasi konsesi-konsesi tersebut, bagaimana sejarah konflik dan kerusakan lingkungannya, serta bagaimana rencana negara mengelola kembali kawasan bekas izin,” katanya.

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com