InfoSAWIT, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menetapkan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (kL). Penetapan ini menjadi fondasi pelaksanaan program mandatori biodiesel yang ditargetkan memperkuat bauran energi dan hilirisasi sawit nasional.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan alokasi biodiesel tersebut dibagi dalam dua kategori utama, yakni Public Service Obligation (PSO) dan non-PSO.
BACA JUGA: Dorong Narasi Berimbang Sawit Berkelanjutan, Wamendag Tekankan Peran ISPO dan Ketertelusuran
Rinciannya, alokasi PSO ditetapkan sebesar 7.454.600 kL, sementara alokasi non-PSO mencapai 8.191.772 kL.
“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Sabtu (31/1/2026).
Dorong Ketahanan Energi dan Hilirisasi Sawit
Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, penetapan alokasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menekan ketergantungan impor solar, sekaligus memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Selain itu, kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber energi domestik dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.
BACA JUGA: Indonesia–China Perkuat Sawit Rendah Emisi, Bappenas dan CSES Teken Kerja Sama Strategis
Perhitungan pemerintah menunjukkan program biodiesel 2026 berpotensi memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan. Di antaranya peningkatan nilai tambah hilirisasi CPO menjadi biodiesel sebesar Rp21,8 triliun, penghematan devisa impor solar sekitar Rp139 triliun, serta penyerapan tenaga kerja lebih dari 1,9 juta orang di sepanjang rantai nilai sawit dan energi terbarukan.
Dari sisi lingkungan, implementasi program ini diproyeksikan mampu menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 41,5 juta ton setara CO2 (CO2e).
Pengawasan Mutu dan Distribusi Diperketat
Pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat tata kelola program biodiesel melalui pengawasan dan transparansi di lapangan. Penetapan alokasi dilakukan secara terukur berbasis kapasitas produksi dan rekam kinerja badan usaha.
BACA JUGA: Mentan Amran Masuk Dewan Energi Nasional, Pertanian Siap Jadi Tulang Punggung Energi Hijau
Langkah pengawasan mencakup monitoring standar mutu biodiesel, pengendalian distribusi di titik serah, hingga pelibatan surveyor independen untuk memverifikasi volume dan kualitas biodiesel yang disalurkan.
Penguatan pengawasan ini ditujukan agar pelaksanaan mandatori B40 berjalan optimal dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk industri dan Smallholders sawit. Pemerintah juga membuka ruang evaluasi dan penyesuaian target volume apabila terjadi perubahan kebutuhan maupun arah kebijakan strategis energi nasional ke depan. (T2)
