InfoSAWIT, JAKARTA — Komoditas kelapa sawit dinilai telah bergeser dari sekadar produk pertanian menjadi instrumen strategis dalam peta geopolitik dan geoekonomi global. Perubahan lanskap energi dunia dari berbasis fosil menuju energi baru terbarukan disebut memperkuat posisi strategis sawit dalam relasi antarnegara.
Hal tersebut disampaikan Prof. Zulkarnain, dosen Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman sekaligus Koordinator Kaltim–Kaltara Masyarakat Kelapa Sawit Indonesia, dalam seminar di UPN Veteran Yogyakarta dihadiri InfoSAWIT, 22 Januari 2026 lalu.
Menurut Prof. Zulkarnain, dalam dinamika ekonomi global kontemporer, komoditas pertanian tidak lagi dipahami semata sebagai hasil produksi pemenuhan kebutuhan, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam relasi kekuasaan antarnegara. Transisi energi global telah mendorong komoditas berbasis nabati, termasuk sawit, masuk dalam arena persaingan politik dan kebijakan internasional.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 30 Januari – 5 Februari 2026 Naik Rp. 98,66 per Kg
“Perubahan penggunaan energi dari fosil ke energi baru terbarukan menggeser posisi geopolitik-ekonomi pertanian menjadi komoditas strategis yang mempengaruhi geopolitik global. Kelapa sawit kini menjadi bagian dari kontestasi kepentingan antarnegara,” ujarnya.
Dominasi Sawit Picu Tekanan Regulasi Global
Ia menjelaskan, kelapa sawit merupakan penyumbang terbesar pasokan minyak nabati dunia dengan tingkat produktivitas yang melampaui komoditas sejenis. Perannya sangat besar dalam industri pangan, energi, hingga manufaktur global.
Namun di sisi lain, dominasi tersebut juga membuat sawit menjadi sasaran kritik, regulasi ketat, serta konflik kebijakan di tingkat internasional. Kondisi ini dinilai sebagai penanda bahwa sawit telah bertransformasi menjadi isu strategis global, bukan lagi sekadar komoditas perkebunan.
BACA JUGA: Mentan Amran Masuk Dewan Energi Nasional, Pertanian Siap Jadi Tulang Punggung Energi Hijau
Prof. Zulkarnain menambahkan, produsen utama minyak nabati dunia tergolong terbatas, sementara Indonesia memiliki keunggulan karena mampu memproduksi minyak nabati sepanjang tahun, terutama dari kelapa sawit dengan berbagai produk turunannya.
Dasar Konstitusi dan UU Dukung Status Strategis
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa secara konstitusional, komoditas pangan dan energi berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu, sawit dinilai layak dimasukkan sebagai komoditas strategis nasional yang dikuasai negara.
Rujukan konstitusi terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain Pasal 33 ayat (2) tentang cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, serta Pasal 33 ayat (4) tentang penyelenggaraan perekonomian nasional berbasis demokrasi ekonomi, keberlanjutan, dan kemandirian.
BACA JUGA: GAPKI–ILO Gelar Pelatihan, Perkuat Praktik Ketenagakerjaan Berbasis HAM di Sektor Sawit
Selain itu, aspek pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, sementara pemanfaatan sawit sebagai bahan baku energi baru terbarukan terkait dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi beserta turunannya.
Sawit Dinilai Perkuat Kedaulatan Ekonomi
Berdasarkan berbagai kajian teknis, lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, perkebunan sawit disebut memberi dampak positif terhadap pembangunan ekonomi wilayah, baik nasional maupun regional, serta ekonomi rakyat. Dampak tersebut juga dinilai memperkuat posisi tawar Indonesia dalam geoekonomi global.
Karena itu, kalangan akademisi mendorong kolaborasi para pakar lintas bidang untuk merumuskan dan mengusulkan kepada pemerintah agar kelapa sawit ditetapkan secara eksplisit sebagai komoditas strategis nasional dalam peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dorong Narasi Berimbang Sawit Berkelanjutan, Wamendag Tekankan Peran ISPO dan Ketertelusuran
Penetapan tersebut dinilai penting sebagai fondasi kebijakan jangka panjang untuk memperkuat kedaulatan pangan, energi, dan daya saing ekonomi berbasis sumber daya domestik. (T2)
