Tiga Rekomendasi Strategis
Berdasarkan hasil kajian tersebut, KPK mendorong tiga langkah strategis untuk segera ditindaklanjuti DJP.
Pertama, memperluas pendataan NPWP bagi KUD dan petani sawit. Kedua, membangun dan mengintegrasikan sistem aplikasi pajak sawit dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Ketiga, memperkuat sinkronisasi data lintas sektor.
KPK juga merekomendasikan percepatan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah guna memastikan kesesuaian luas lahan yang dipajaki dengan kondisi riil di lapangan.
BACA JUGA: Agroforestri Sawit–Sengon Diprediksi Capai Adopsi 98%, Tercepat 13 Tahun
Di sisi regulasi, KPK mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2021 agar pemeriksaan dokumen pendukung SPOP wajib dilakukan secara digital untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
KPK menegaskan akan terus memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Berbagai temuan dalam kajian ini dinilai berkelindan dengan modus korupsi yang kerap muncul di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.
“Akuntabilitas harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutup Budi Prasetyo. (T2)
