InfoSAWIT, JAKARTA – Permenperin 38/2025 yang tampak teknis itu, sesungguhnya menandai perubahan arah, keberlanjutan sawit tak lagi berhenti di kebun, tapi harus menempel hingga pabrik dan rantai pasok. Negara seperti sedang memberi pesan singkat—sawit ingin bertahan, hilir pun harus ikut hijau.
Pagi itu, di ruangan pertemuan sebuah hotel di Jakarta, dipenuhi para penggiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), berhembus diskusi tentang praktik sawit berkelanjutan yang mulai merambah ke hilir.
Diantaranya terdapat pihak pemerintah yang mencoba menerangkan terkait kebijakan yang terbilang baru ini. Dalam sebuah penjelasan yang rapih menyimpan pesan penting: Indonesia sedang memindahkan beban keberlanjutan sawit dari sekadar “tanggung jawab kebun” menjadi “tanggung jawab industri”.
BACA JUGA: Bos Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Bisnis Hingga Sektor Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Industri Kelapa Sawit memang terdengar administratif. Tapi di balik judul panjang itu, tersimpan perubahan cara berpikir negara, bahwa keberlanjutan tidak bisa lagi dianggap urusan hulu saja—urusan kebun, petani, atau perusahaan perkebunan.
Keberlanjutan kini mulai ditarik sampai ke hilir yakni pabrik, refinery, biodiesel, oleokimia, bahkan makanan ternak.
Kala itu Citra Rapati dari Direktorat Industri Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan (IKOP), menyebut Permenperin ini menjadi bagian penting dari pembinaan industri sawit nasional.
BACA JUGA: Indonesia Perkuat Fondasi Genetik Sawit, 83 Varietas Unggul Disiapkan Hadapi Tantangan Masa Depan
Ia menjelaskan, inisiatif ini juga berkaitan erat dengan revisi kebijakan yang lebih besar, Peraturan Presiden yang sebelumnya dikenal sebagai Perpres 44 Tahun 2020, kini direvisi menjadi Perpres 16 Tahun 2025. Fokusnya jelas, memperluas cakupan ISPO. (T2)
