HKMAN 2026: Masyarakat Adat Desak Pengesahan RUU untuk Lindungi Hak dan Wilayah

oleh -806 Kali Dibaca
Editor: Redaksi InfoSAWIT
InfoSAWIT
Dok. Rekam Nusantara Foundation/Iban Manua Sungai Utik / Warga Sungai Utik, Kalimantan Barat, sedang melakuan pemantauan populasi rangkong di hutan adatnya.

InfoSAWIT, JAKARTA – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) yang jatuh setiap 17 Maret kembali menjadi momentum konsolidasi perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Lebih dari sekadar seremoni, peringatan ini menegaskan tuntutan nyata agar negara segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Lebak, Banten Kidul, Abah Yoyo Yohenda, menegaskan bahwa HKMAN merupakan wadah pemersatu sekaligus sarana komunikasi antar komunitas Masyarakat Adat di seluruh Nusantara.

“Hari Kebangkitan Masyarakat Adat yang diperingati sejak 17 Maret 1999 menjadi ruang untuk menentukan sikap bersama kepada pemerintah terkait implementasi Bhinneka Tunggal Ika, tidak hanya dalam hukum negara tetapi juga dalam konstitusi,” ujarnya dalam keterangan resmi ditulis InfoSAWIT, Senin (23/3/2026).

BACA JUGA: Prabowo Bangga Sawit Jadi Energi Strategis, Ingatkan Ancaman Lonjakan Harga Minyak Dunia

 

Momentum Sejarah dan Konsolidasi Gerakan

HKMAN berakar dari sejarah panjang perjuangan Masyarakat Adat yang mengalami marginalisasi. Sejak Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) I pada 1999, tanggal 17 Maret menjadi simbol lahirnya kesadaran politik, solidaritas, dan konsolidasi gerakan.

Abah Yoyo menambahkan bahwa momentum ini juga memperkuat komitmen bangsa dalam mengakui keberadaan Masyarakat Adat, sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Namun demikian, pengakuan tersebut dinilai belum cukup tanpa perlindungan hukum yang konkret.

BACA JUGA: Membangun Kepercayaan Melalui Kemitraan Sawit

 

RUU Masyarakat Adat Jadi Kebutuhan Mendesak

Perempuan Adat dari Tana Bu Wolo One, Ende, Wilhelmina Seni, menekankan bahwa HKMAN harus menjadi pengingat tahunan bagi Masyarakat Adat untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak hidup mereka.

Ia menilai lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat berdampak langsung pada keberlangsungan hidup komunitas, terutama perempuan dan anak-anak, serta kelestarian ekosistem.

“RUU ini penting karena menjadi payung hukum untuk melindungi Masyarakat Adat dari diskriminasi, kekerasan, serta perampasan sumber daya alam,” tegasnya.

BACA JUGA: Bos Djarum, Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Tinggalkan Jejak Bisnis Hingga Sektor Sawit

Wilhelmina juga mengingatkan bahwa perjuangan Masyarakat Adat lahir dari pengalaman panjang perampasan hak, bahkan dalam bentuk “penjajahan baru”.

 

Kritik terhadap Pembangunan yang Mengabaikan Wilayah Adat

Senada, Ketua Pelaksana Harian Daerah (PHD) AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa HKMAN bukan sekadar perayaan, melainkan momentum refleksi terhadap arah pembangunan nasional.

Ia menyoroti berbagai proyek pembangunan yang dinilai masih mengorbankan wilayah adat.

InfoSAWIT

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com