Selain itu, kebijakan yang terlalu tertutup juga dikhawatirkan dapat mempengaruhi minat investasi swasta, baik dari dalam maupun luar negeri. Investor dinilai akan lebih berhati-hati jika merasa akses pasar ekspor menjadi terlalu terkonsentrasi.
“Kalau investasi turun, produksi jangka panjang juga bisa stagnan. Ini yang harus diantisipasi pemerintah,” ujarnya.
Dalam perdagangan komoditas global, kata Supartijo, ekspor sawit dan batu bara tidak hanya sekadar menjual barang ke luar negeri. Di dalamnya terdapat jaringan buyer internasional, sistem logistik, pembiayaan perdagangan, hingga mekanisme lindung nilai (hedging) yang sangat kompleks.
Karena itu, BUMN yang ditunjuk nantinya harus benar-benar memiliki kapasitas bisnis dan jaringan perdagangan internasional yang memadai agar tidak kehilangan daya saing di pasar global.
Ia juga menyoroti potensi konflik kepentingan apabila BUMN berperan sekaligus sebagai pelaku perdagangan dan bagian dari pengambil kebijakan.
“Kalau regulator sekaligus pemain pasar, pengawasan harus benar-benar transparan. Kalau tidak, rawan disalahgunakan,” katanya.
Menurut Supartijo, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas eksekusi pemerintah. Ia menilai ada tiga faktor utama yang harus dijaga agar kebijakan ini tidak justru menjadi beban baru bagi industri.
Pertama, BUMN yang ditunjuk harus memiliki rekam jejak profesional dan tidak sekadar menjadi alat penugasan politik. Kedua, pemerintah harus membangun sistem audit dan transparansi yang ketat agar aliran dana dan perdagangan dapat dipantau publik. Ketiga, sektor swasta tetap perlu diberi ruang sebagai mitra agar teknologi, jaringan pasar, dan efisiensi industri tetap terjaga.
BACA JUGA: ASPEKPIR Dorong Peremajaan dan Penguatan Kelembagaan untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit Anggota
“Kalau hanya mengganti dominasi korporasi asing menjadi BUMN yang tidak efisien, hasil akhirnya bisa sama-sama merugikan rakyat,” tegasnya.
Supartijo berharap pemerintah dapat menjalankan kebijakan tersebut secara hati-hati dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, keberlangsungan industri, dan stabilitas pasar sawit nasional. (T2)
