Sehubungan dengan itu, SPKS meminta pemerintah memastikan setiap perubahan tata kelola ekspor tidak memicu penurunan harga TBS yang tidak wajar di tingkat petani.
Selama masa transisi kebijakan, pemerintah juga diminta membuka secara transparan mekanisme pembentukan harga, termasuk referensi harga ekspor, serapan pasar, dan faktor-faktor yang memengaruhi koreksi harga TBS di lapangan.
Minta Evaluasi BK, PE dan DHE
Selain pengawasan terhadap potensi distorsi pasar dan praktik penahanan pembelian bahan baku oleh pabrik, SPKS juga menekankan pentingnya keterlibatan petani sawit secara bermakna dalam setiap kebijakan strategis sawit nasional, termasuk hilirisasi dan tata kelola ekspor.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Swadaya Riau Periode 27 Mei – 2 Juni 2026 Turun Rp147,79 per Kg
Menurut SPKS, agenda penguatan tata niaga dan hilirisasi sawit tidak boleh semata berorientasi pada peningkatan kontrol perdagangan dan penerimaan negara, melainkan harus menghadirkan perlindungan harga dan keadilan ekonomi bagi petani sawit rakyat.
Organisasi tersebut juga meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan Bea Keluar (BK), Pungutan Ekspor (PE), serta kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) agar tidak semakin menekan harga TBS maupun memicu pembatasan pembelian bahan baku dari petani.
“Selama ini berbagai tambahan biaya dan beban perdagangan pada akhirnya ditransmisikan ke petani melalui penurunan harga beli TBS maupun pengurangan pembelian oleh pabrik,” jelas Marselinus.
BACA JUGA: Produksi dan Ekspor Sawit Maret 2026 Turun, Stok Nasional Meningkat
SPKS menegaskan keberhasilan tata kelola sawit nasional tidak hanya diukur dari peningkatan kontrol ekspor ataupun penerimaan negara, tetapi juga dari terjaganya kesejahteraan jutaan petani sawit rakyat yang menjadi fondasi utama industri sawit Indonesia. (T2)
