Gunawan berharap kewenangan penyelesaian konflik agraria dapat dikoordinasikan secara jelas melalui lembaga tersebut dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain.
Ia juga menyoroti keberadaan Bank Tanah serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kaitannya dengan agenda redistribusi tanah.
Pembahasan RUU ini sendiri berlangsung cukup cepat. Baleg sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026. Pada 17 September, Baleg juga telah membentuk Panja Pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai bagian dari pembahasan tingkat I bersama pemerintah.
BACA JUGA: HIP Biodiesel September 2026 Naik Jadi Rp15.025 per Liter
Bagi sektor perkebunan sawit, perkembangan RUU tersebut menjadi penting karena ketentuan mengenai konflik agraria, tanah eks-HGU, subjek redistribusi, serta mekanisme penyelesaian sengketa berpotensi berkaitan langsung dengan hubungan antara masyarakat, buruh, petani, dan perusahaan perkebunan. (T2)
