KONAWE SELATAN, InfoSAWIT – Konflik agraria antara masyarakat dan PT Marketindo Selaras di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, belum menemukan titik penyelesaian yang diterima seluruh pihak. Persoalan yang berlangsung dalam waktu panjang tersebut tidak lagi sebatas sengketa penguasaan tanah, tetapi telah berkembang menjadi persoalan sosial, hukum, dan tata kelola agraria.
Berdasarkan dokumen rekonstruksi konflik yang diterima InfoSAWIT dari SPKS, Sabtu (3/10/2026), persoalan tersebut memiliki akar sejarah yang lebih panjang dari keberadaan PT Marketindo Selaras. Salah satu rangkaian penting bermula dari aktivitas PT Sumber Madu Bukari, sebelum kemudian terjadi pengambilalihan yang menurut sejumlah narasumber menjadi bagian dari sejarah konflik saat ini.
Dalam keterangan salah seorang warga, Pak Anton, ia mengaku memiliki dan menguasai lahan di wilayah Desa Sandey sejak keluarganya. Menurut keterangannya, tanah tersebut tidak pernah dijual dan tidak pernah menerima pembayaran panjar dari perusahaan sebelumnya.
BACA JUGA: Karhutla Indonesia Dinilai Tak Cukup Ditangani dengan Pendekatan Represif
Ia menyebut lahan keluarganya pernah dipetakan dalam proses pendataan dengan luas sekitar delapan hektare. Namun, menurut pengakuannya, bidang tersebut tidak pernah dilepaskan kepada perusahaan.
Persoalan Berlanjut Setelah Pergantian Perusahaan
Menurut rekonstruksi berdasarkan keterangan sejumlah narasumber, masuknya PT Marketindo Selaras tidak dapat dipisahkan dari sejarah PT Sumber Madu Bukari. Masyarakat kemudian mempertanyakan dasar penguasaan lahan yang menurut mereka masih memiliki klaim individual.
Pak Anton mengatakan masyarakat telah beberapa kali meminta penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pengambilalihan lahan. Menurut keterangannya, permintaan tersebut belum menghasilkan klarifikasi yang dianggap memadai oleh masyarakat.
BACA JUGA: Pendidikan Hingga Magang, Cara Wilmar Menanam Masa Depan SDM Sawit
Namun, dokumen investigasi juga menegaskan bahwa klaim tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta hukum. Status masing-masing bidang tanah, dokumen transaksi, serta hubungan antara aset perusahaan sebelumnya dan PT Marketindo Selaras masih perlu diperiksa melalui dokumen pertanahan dan korporasi.
Pemerintah daerah, melalui keterangan pejabat yang diwawancarai dalam dokumen tersebut, juga menilai persoalan tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi. Pemerintah menyatakan perlu mendengarkan keterangan masyarakat, perusahaan, serta pihak lain sebelum menarik kesimpulan mengenai sengketa.
Konflik Memasuki Fase Terbuka
Ketegangan kemudian berkembang menjadi konflik terbuka. Berdasarkan keterangan Pak Anton, masyarakat melakukan penguasaan kembali terhadap lahan yang mereka klaim, termasuk membangun pondok dan menanam tanaman produktif.
BACA JUGA: Workshop OVOP Kembang Janggut Perkuat UMKM dan Industri Berbasis Potensi Lokal
Pada 2024, menurut keterangannya, masyarakat juga melakukan blokade akses perusahaan. Kondisi tersebut mempertemukan massa masyarakat dan pihak perusahaan dalam situasi yang tegang.
Konflik selanjutnya disebut berdampak pada hubungan sosial masyarakat. Sebagian warga bekerja di perusahaan, sementara sebagian lainnya mempertahankan klaim atas lahan. Perbedaan posisi tersebut, menurut narasumber, bahkan memengaruhi hubungan antaranggota keluarga.
Dokumen investigasi mencatat bahwa konflik kemudian berkembang dari persoalan administrasi pertanahan menjadi konflik sosial yang melibatkan masyarakat, perusahaan, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta lembaga peradilan.
BACA JUGA: Bumitama Perluas Program Umroh, 46 Karyawan dari Kalteng dan Kalbar Berangkat ke Tanah Suci
Mediasi Berulang, Penyelesaian Belum Tuntas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan disebut telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan. Forum tersebut melibatkan sejumlah unsur, termasuk pemerintah daerah dan ATR/BPN.
Namun, menurut Bang A, mediasi berulang kali mengalami kebuntuan. Sementara menurut Bang Kisran, persoalan mendasar terkait legalitas penguasaan lahan dan sejarah pengambilalihan perusahaan belum diperiksa secara menyeluruh.
Bang Kisran melihat konflik tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan keamanan atau gugatan perdata. Menurutnya, persoalan administrasi pertanahan, sejarah perubahan perusahaan, legalitas penguasaan lahan, dan koordinasi antarinstansi perlu diperiksa secara bersamaan.
BACA JUGA: Kapal Tanker Bawa 9.000 Ton Minyak Sawit Miring, 23 Kru Diselamatkan di India
Dalam perkembangannya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) juga disebut menjadi salah satu mekanisme yang memberikan harapan baru dalam penanganan konflik. Persoalan tersebut mulai dipandang dalam kerangka reforma agraria, bukan semata-mata sengketa individual.
Pemerintah Dorong Penyelesaian Berbasis Data
Dari perspektif pemerintah daerah, konflik PT Marketindo Selaras dipandang sebagai persoalan kompleks yang memiliki sejarah panjang. Pejabat pemerintah yang diwawancarai menegaskan bahwa penyelesaian tidak dapat dilakukan hanya dengan menerima klaim salah satu kelompok.
Dokumen tersebut mencatat bahwa pemerintah melihat kelompok masyarakat yang mengajukan klaim tidak sepenuhnya homogen, baik dari sisi tuntutan maupun strategi perjuangan. Pemerintah juga menilai konflik telah berkembang menjadi persoalan sosial yang perlu diselesaikan sembari mempertimbangkan keberlangsungan investasi.


















