119 Peta Wilayah Adat Telah Teregistrasi Dengan Luas 20,7 Juta Hektar

oleh -910 Dilihat
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, JAKARTA – Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) rutin memperbarui data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia” dua kali dalam setahun, yaitu pada momentum Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara pada bulan Maret dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia pada bulan Agustus ini.

Pembaruan data tersebut diperoleh dari pengolahan data yang tercatat dalam Sistem Registrasi Wilayah Adat BRWA.  Sistem ini meliputi tahapan pencatatan data, registrasi, verifikasi, dan sertifikasi wilayah adat. Dibandingkan dengan data pada bulan Maret lalu, terjadi kenaikan luas registrasi wilayah adat 3,1 juta hektar. Kenaikan terbesar berasal dari Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara seluas 2,1 juta hektar dan Kabupaten Jayapura, Papua sekitar 0,9 juta hektar. Selebihnya berasal dari daerah lain.


“Pada bulan Agustus ini BRWA telah meregistrasi 1.119 peta wilayah adat dengan luas mencapai 20,7 juta hektar. Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 Provinsi dan 142 kabupaten/kota,” ucap Divisi Data dan Informasi BRWA, Ariya Dwi Cahya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut tutur Ariya, dari data tersebut, terdapat 189 wilayah adat dengan luas mencapai 3,1 juta hektar telah memperoleh pengakuan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Keputusan kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan yang belum memperoleh penetapan pengakuan wilayah adat masih sangat besar, yaitu sekitar 17,7 juta hektar. Dengan demikian baru 15% wilayah adat yang sudah diakui oleh pemerintah daerah.

Capaian pengakuan hak masyarakat adat atas hutan adat dan tanah ulayat oleh pemerintah pusat juga masih belum menggembirakan. “Dalam catatan kami, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menerbitkan surat keputusan hutan adat lagi sejak terakhir diserahkan oleh Presiden di Danau Toba pada bulan Februari lalu,” kata Kepala BRWA, Kasmita Widodo.

Lanjut Kasmita, capaian hutan adat masih berjumlah 89 hutan adat dengan luas mencapai 75.783 hektar. Informasi dari tim BRWA Kalimantan Barat, baru-baru ini KLHK telah melakukan verifikasi teknis terhadap hutan adat di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sintang di Kalimantan Barat. “Namun, sampai pers rilis ini disebarkan, kami belum memperoleh informasi terbaru jumlah dan luasan hutan adat yang ditetapkan oleh KLHK,” tutur Kasmita.

Untuk pengakuan tanah ulayat atau pendaftaran tanah ulayat melalui mekanisme penatausahaan tanah ulayat masyarakat hukum adat masih belum dimulai oleh ATR/BPN. Kementerian ATR/BPN masih belum beranjak untuk menjalankan tugasnya melakukan pendaftaran tanah ulayat, padahal Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seharusnya juga meliputi pendaftaran tanah ulayat.

“Ego sektoral antara KLHK, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta jeratan peraturan-perundangan membuat urusan pendaftaran tanah ulayat ini tidak ada kemajuan sama sekali. Tidak mungkin masyarakat adat mendaftarkan tanah ulayat atau wilayah adat ke ATR/BPN hanya untuk yang berada di luar kawasan hutan. Jadi, masyarakat adat perlu menghadapi setidaknya tiga kementerian tersebut untuk pengakuan wilayah adatnya,” tambah Kasmita.

Lantas, dengan belum disahkannya RUU Masyarakat Adat, maka kerangka hukum dan kebijakan pengakuan masyarakat adat bertumpu pada UU sektoral dan kebijakan daerah dalam bentuk Perda dan keputusan kepala daerah. Proses pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat ini melibatkan peran aktif para pihak, selain masyarakat adat itu sendiri. Oleh karenanya, peran pemerintah daerah dan pusat sangat krusial. Begitu pula peran para pendamping masyarakat adat dari organisasi masyarakat sipil dan akademisi. (T2)

Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com