InfoSAWIT, NANGA BULIK – Pada Minggu (4/12/2022) sejumlah warga menduduki areal perkebunan kelapa sawit milik PT Gemareksa Mekarsari (GMR) dan PT Satria Hupasarana (SHS). Mereka mendirikan tenda yang datang dari Desa Perigi Raya, Bukit Raya dan Bukit Makmur, Kecamatan Bulik. Pendudukan ini dipicu klaim masyarakat atas sengketa lahan yang terjadi antara warga dan perusahaan belum selesai.
“Khususnya H1 dan H2 Desa Bukit Raya dan Desa Bukit Makmur,” ungkap salah satu perwakilan warga, Kristianto D Tundjang, seperti dilansir Kanalkalimatan, Senin (5/12/2022).
Aksi pendudukan ini juga diikuti 6 Ormas yakni Gerakan Betang Bersatu Kalimantan Tengah (GBB-KT), Borneo Sarang Paruya (BSP), Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Gerakan Peduli Pembangunan se Kalimantan (GPPS), Persatuan Silat Dayak Kalimantan Tengah (PSDKT) Tantara Lawung, Forum Pemuda Dayak (Fordayak).
BACA JUGA: Saatnya GAPKI Butuh Nahkoda Baru
Selain menuntut perusahaan untuk menghentikan kegiatan di luar areal Hak Guna Usaha (HGU), mereka juga meminta pihak perusahaan menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga di sekitar kebun secara adil dan merata.
Kata Kristianto, mengenai Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, dirinya meminta pihak perusahaan menunjukkan SK evaluasi dan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Lebih lanjut tutur Kristianto, masyarakat menuntut 200 meter kanan dan kiri jalan untuk area permukiman dan 20 persen dari kebun inti untuk kemitraan plasma. “Jika tidak dipenuhi, kami akan tetap bertahan dan memanen buah sawit di area yang kami tentukan. Hal ini merupakan aksi agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan kami,” katanya.
BACA JUGA: Saat GAPKI Mengubah Periode Masa Jabatan Ketum, Dari 3 menjadi 5 Tahun
Sementara itu, Asisten General Manager PT GMR dan PT SHS, Syarifullah mengatakan, tuntutan sekelompok warga tersebut tidak mendasar. Bahkan, dinilai sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada. Pasalnya, selama ini pihak perusahan telah menjalankan usaha sesuai dengan aturan.
Mengenai SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tersebut sudah sangat jelas dan terperinci disampaikan Kementrian LHK RI dari 106 Daftar SK Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dicabut selama periode September 2015 hingga Juni 2021, Menteri LHK RI telah mengeluarkan PT GMR dan SHS dari daftar. “Hal tersebut juga sudah dilakukan klarifikasi oleh kementerian terkait,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan terkait pemenuhan plasma 20 persen juga sudah dipenuhi perusahaan. Begitupun dengan CSR untuk warga sekitar perusahan. Ia menilai tindakan sekelompok warga tersebut sama sekali tidak berdasarkan fakta di lapangan.
BACA JUGA: Saat GAPKI Mengubah Periode Masa Jabatan Ketum, Dari 3 menjadi 5 Tahun
Meski demikian, pihak perusahan mempersilahkan sekelompok warga tersebut menyelesaikan persoalan tersebut ke jalur hukum. “Jika masih menilai perusahan bekerja tidak sesuai aturan, silahkan layangkan gugatan ke pengadilan. Negara kita, negara hukum,” kata Syarifullah. (T2)
