KNPI Riau Sorot Aktivitas RAM Sawit Ilegal di Pelalawan

oleh -10.096 Kali Dibaca
infosawit
Dok. InfoSAWIT

InfoSAWIT, PELALAWAN – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Terpaksa ikut bersuara terkait banyaknya temuan atas Keberadaan RAM Sawit Liar atau diduga kuat ilegal tanpa izin usaha resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan melalui Dinas terkait.

Hal itu disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, tatkala banyaknya Laporan dari masyarakat setempat, tentang keberadaan RAM di Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

“Merujuk hasil dari penelusuran Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa telah banyak ditemukan ‘Usaha Haram’ seperti itu. Belasan tempat dan atau Lokasi RAM Sawit diduga kuat masuk kategori Liar dan ilegal serta tanpa izin usaha resmi dari Dinas terkait, yaitu dari Pemkab Pelalawan, yang tentunya bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 5 Tahun 2019,” ungkap Larshen Yunus dalam keterangannya kepada InfoSAWIT, belum lama ini.

BACA JUGA: Kemitraan Sawit Satu Atap Tak Relevan, Banyak Konflik dan Rugikan Petani

Lebih lanjut, Ketua DPD KNPI tingkat provinsi termuda se-Indonesia itu menjelaskan, dalam peraturan yang dimaksud, jelas-jelas menyebutkan bahwa setiap Pelaku Usaha mesti membutuhkan surat izin resmi, guna menjalankan bisnisnya, tak terkecuali Usaha Perkebunan Sawit artinya, mestinya RAM Sawit yang ada di Bukit Kesuma seharusnya telah Mengantongi izin resmi guna mendirikan usaha seperti itu.

“Kami dapat informasi, bahwa mayoritas RAM Sawit tersebut telah lama berdiri, yaitu sudah hampir sekitar 2-3 tahun berdiri,” ujar Larshen Yunus.

Semestinya tutur Larshen, RAM Sawit hasil dari Temuan Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau Sawit tersebut di Audit, di lakukan pemeriksaan, agar segala bentuk dugaan segera terjawab.

BACA JUGA: Berikut Tiga Keunggulan Substansial Kelapa Sawit, Karunia Untuk Indonesia

“Ini Catatan kita bersama, terkait izin dan Legalitas usaha RAM sawit itu wajib di buka, publik berhak tahu, apakah usaha itu kategori haram atau halal. Karena kalau ilegal sama halnya dengan usaha terlarang,” ujar Larshen Yunus, yang juga alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Sementara Koordinator Tim Observasi dan Investigasi DPD KNPI Provinsi Riau yang dipimpin Muhammad Fajar Riyanto menyarankan, agar hasil temuan itu dibuka dengan seterang-terangnya. Apakah pelaku usaha itu yang berniat Jahat atau justru oknum Pejabat Pemerintah yang memainkan ilmu spekulasi dan Sandiwaranya.

“Ayo pemuda Riau, bersatulah! mari kita jalankan fungsi sosial kontrol kita, demi Kebaikan Bersama. Jangan biarkan pejabat dan para pelaku usaha kita melakukan dosa yang hina, dengan cara-cara kotor. ayo peduli, proaktif, pantau dan laporkan!” tandas Larshen Yunus. (T2)


Dapatkan update berita seputar harga TBS, CPO, biodiesel dan industri kelapa sawit setiap hari dengan bergabung di Grup Telegram "InfoSAWIT - News Update", caranya klik link InfoSAWIT-News Update, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.


Atau ikuti saluran Whatsapp "InfoSAWIT News", caranya klik link InfoSAWIT News dan Group Whatsapp di InfoSAWIT News Update

Untuk informasi langganan dan Iklan silahkan WhatsApp ke Marketing InfoSAWIT_01 dan Marketing InfoSAWIT_02 atau email ke sawit.magazine@gmail.com