InfoSAWIT, JAKARTA – Guna mencapai ketahanan dan kemandirian energi menuju transisi energi yang merata dan berkeadilan, Pemerintah terus berkomitmen mendorong penggunaan energi baru terbarukan, salah satunya melalui penerapan Program Mandatori Biodiesel sejak tahun 2014. Biodiesel merupakan campuran Bahan Bakar Nabati (BBN) berbasis minyak sawit dengan bahan bakar minyak diesel.
Selama kurun waktu tujuh tahun terakhir, tingkat pencampuran biodiesel terus ditingkatkan dari 15% (B15) pada tahun 2015, 20% (B20) pada tahun 2016, dan 30% (B30) pada tahun 2020. Sebagai wujud nyata komitmen Pemerintah dalam mempercepat transisi energi inklusif dan berkelanjutan, mulai 1 Februari 2023 tingkat campuran mandatori biodiesel akan kembali dinaikkan menjadi 35% (B35).
“Hari ini kita meningkatkan mandatori biodiesel dan ini sebagai substitusi bahan bakar solar yang digunakan di mesin diesel, dan juga membawa Indonesia dengan energi yang ramah lingkungan,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan keynote speech dalam acara Talkshow Energy Corner Special: Implementasi Mandatori Biodiesel B35, Selasa (31/0\1/2023) di Graha Sawala Kantor Kemenko Perekonomian.
BACA JUGA: Jalankan PSR dan Tambah Fasilitasi Sarpras Kebun Sawit, Kementan Perkuat Sinergisitas
Kebijakan B35 tersebut diharapkan dapat menyerap 13,15 juta kiloliter biodiesel bagi industri dalam negeri. Implementasi kebijakan juga diperkirakan akan menghemat devisa sebesar US$ 10.75 miliar dan meningkatkan nilai tambah industri hilir sebesar Rp16,76 triliun. Kebijakan B35 juga diproyeksikan akan mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 34,9 juta ton CO2.
“Pemerintah mendorong BUMN seperti Pertamina dan PLN untuk menggunakan produk yang lebih sustainable dan mendorong ini menjadi Key Performance Indicator dari para Direksi yang bergerak di bidang energi,” kata Menko Airlangga. (T2)