InfoSAWIT, JAKARTA – Sinergitas antar Kementerian/Lembaga demi Tingkatkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Indonesia adalah tugas pokok Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang baru saja ditunjuk sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Tatakelola Industri Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, melalui Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023.
Rapat perdana Satgas ini dilaksanakan pada Selasa (18/4/2023), dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yang dalam arahannya meminta masing-masing anggota Satgas untuk saling bekerjasama memperbaiki tata kelola perkelapasawitan Nasional.
Selanjutnya Ketua Pengarah Satgas, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), berharap para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit agar memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah dan mentaati segala peraturan perundang undangan dalam menjalankan usahanya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumsel Periode II-April 2023 Turun Rp 116,35/Kg, Cek Harganya..
Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), berharap, dengan lahirnya Keppres tersebut tentu sudah melalui pertimbangan yang cukup tajam dan terukur. Namun sayangnya hingga saat ini telah banyak regulasi yang sudah diterbitkan oleh Kementerian terkait namun penerapan diilapangannya tidak sesuai harapan.
Diungkapkan Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat ME Manurung, regulasi itu misalnya Perditjen KLHK, Perditjenbun, Permen KLHK, Permentan, Permen ATR BPN, Kepres, Inpres, dan terakhir UUCK. “Semuanya tidak diterapkan dengan baik, lantaran regulasi-regulasi tersebut memiliki cakupan lintas kementerian dan lembaga, namun kental sekali ego sektoral nya masing-masing,” ungkap Gulat dalam keteranganya kepada InfoSAWIT, Selasa (18/4/2023).
Gulat bahkan mencontohkan, lahan yang sudah puluhan tahun dikuasai dan diusahakan oleh Petani, bahkan ada yang sudah bersertifikat BPN dengan mudahnya dimentahkan oleh KLHK melalui sebutan kawasan hutan.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Riau Periode 19 April–2 Mei 2023 Turun Rp 107/Kg, Cek Harganya..
Termasuk contoh lainnya, yakni terbitnya Inpres 6/2019 Rencana Aksi Nasional Kelapa sawit berkelanjutan (RAN-KSB) dilanjutkan dengan Perpres ISPO 44/2020, tapi kenyataannya yang mau di RAN kan hampir semua masuk dalam kawasan hutan semua, lantas bagaimana mau ISPO?, sebab syarat ISPO yang pertama adalah harus bukan berada di kawasan hutan dan pola ruangnya juga harus sesuai.
“Kami Petani sawit sudah letih dengan semua hambatan yang ada, kami juga ingin lebih berguna dalam pemasukan negara, namun berikan kami resolusi, apalagi batas waktu melaporkan diri (ultimum remedium) dalam kawasan hutan tinggal 7 bulan lagi (Nopember 2023) membuat kami serba salah” ujar Gulat.
Sebab itu menurut Gulat, pentingnya membuat data base kelapa sawit Indonesia yang akan dikerjakan oleh Satgas Sawit. Jadi sangat wajar bila Presiden menerbitkan Keppres Tata Kelola Industri Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Sebab tanpa data yang akurat maka hasil manfaat dari industri hulu-hilir sawit ini akan menjadi kira-kira atau taksir-taksir.
Lebih lanjut kata Gulat, akibat dari semua ini, bukan hanya negara yang dirugikan, semua stakeholder sawit tanpa kecuali. Pastinya yang berada pada posisi tersulit dan terlemah adalah para petani sawit, oleh karena itu pihak petani titip lima pesan kepada Tim Satgas, diantaranya pertama, supaya mengedepankan membantu menyelesaikan permasalahan kami (menetapkan kawasan perkebunan), yaitu masuknya kawasan hutan ke perkebunan sawit rakyat eksisting tertanam sebelum lahirnya UUCK (2020). Ini yang utama dan pertama.