InfoSAWIT, JAKARTA – Menindaklanjuti terbitnya Keppres 9 tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara, maka setiap pelaku usaha sawit mesti melaporkan luas kebun dan alas perizinannya.
“Perusahaan diimbau bisa melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak tanggal 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus, satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha,” ungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers, di Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
Lebih lanjut mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan agar pemerintah memiliki data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Melalui cara ini akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit. “Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar,” kata Luhut.
BACA JUGA: LUHUT: Mulai 3 Juli 2023 Semua Pelaku Sawit, Termasuk Petani Mesti Lapor ke Pemerintah
Lantas, terkait kebijakan ini pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah.
“Saya harap dengan adanya Satgas ini, semua pelaku usaha bisa tertib dan berikan data sebenar-benarnya dan disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan tindak tegas pelaku usaha yang tidak hiraukan upaya yang ditempuh pemerintah dalam tata kelola sawit,” tandas Luhut. (T2)
