InfoSAWIT, JAKARTA – PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) melalui 5 anak usahanya telah berhasil meraih penghargaan kecelakaan nihil atau zero accident award tahun 2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Adapun 5 anak usaha TLDN yang mendapatkan penghargaan zero accident 2023 antara lain, PT Tanjung Buyu Perkasa Plantation – Pabrik Talisayan, PT Telen – Pabrik Pangadan Baay dan Pabrik Bukit Permata, PT Telen Prima Sawit – Pabrik Muara Bengkal, PT Cahaya Anugerah Plantation – Pabrik Feliza, PT Multi Jayantara Abadi – Pabrik Tanjung Harapan.
Dengan demikian, seluruh pabrik pengolahan kelapa sawit TLDN telah memeproleh penghargaan zero accident 2023 dari Kemenaker RI. Adapun, penghargaan tersebut telah diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah didampingi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kemenaker RI Haiyani Rumondang kepada perusahaan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam acara Penganugerahan K3 2023 yang diselenggarakan di Jakarta pada Kamis tanggal 22 Juni 2023.
Diungkapkan Direktur Utama TLDN Wishnu Wardhana, pencapaian ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh management dan karyawan perusahaan dalam menjunjung semua aspek K3. “Kami berkomitmen ke depan perusahaan dapat terus memberikan hak para pekerja dalam hak keselamatan dan kesehatan,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Minggu (25/6/2023).
BACA JUGA: Malaysia-Inggris Perkuat Kerjasama Dagang Sawit Berkelanjutan Via CPTPP
Sementara Direktur Keberlanjutan TLDN, Yayan Handian Ginanjar menyampaikan, TLDN pun terus menjalankan semua upaya untuk memenuhi K3 bagi para pekerja, sebab ini merupakan tanggung jawab Perusahaan sebagai pemberi kerja.
Lebih lanjut kata Yayan, salah satu upaya awal TLDN untuk melindungi karyawan atas risiko K3 adalah dengan menyusun identifikasi dan penilaian bahaya dan risiko melalui serangkaian proses yang bersifat proaktif dan preventif melalui metode Hazard Identification Risk Assessment and Determining Control (HIRADC) internal Perusahaan.
“HIRADC merupakan perwujudan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang mengatur bahwa perusahaan harus melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko, serta penentuan pengendalian bahaya,” katanya.
BACA JUGA: BPKP Sebut Masih Ada Data Usaha Kelapa Sawit yang Tak Singkron
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah terus mengajak dan mendorong pengurus Perusahaan dan pimpinan Perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja secara konsisten sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu K3 dapat melekat kepada setiap individu yang berperan di Perusahaan sehingga mewujudkan produktivitas tenaga kerja.
“Kalau kita menjadikan K3 sebagai budaya maka insyaAllah produktivitas kita akan meningkat. Upaya tersebut juga sudah beberapa tahun ini telah memperlihatkan hasil di mana jumlah perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan,” katanya dalam acara Penganugerahan K3 2023 di Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut Ida berharap, dengan pencapaian penghargaan K3 ini dapat memotivasi pimpinan perusahaan untuk mempertahankan kinerja K3 karena K3 merupakan investasi untuk menjaga keberlangsungan usaha serta meningkatkan produktivitas perusahaan. (T2)
