InfoSAWIT, PADANG – Lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan pelelangan sewa kebun kelapa sawit Tanah Kas Daerah (TKD) di Myara Kiawai, Gunung Tuleh, Pasaman Barat, provinsi setempat tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) telah mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan.
Diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar Farouk Fahrozi, proses kasus sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 23 Juni 2023, sekarang fokus pemeriksaan saksi-saksi.
“Sampai saat ini tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil sembilan orang yang berkaitan dengan kegiatan pelelangan sewa kebun sawit TKD itu untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya seperti dikutip InfoSAWIT dari Antara.
BACA JUGA: Mesti Tahu, ini Data Sawit yang Mesti Dilaporkan Ke SIPERIBUN
Farouk menjelaskan sebelum proses kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pihaknya lebih dahulu telah melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tim menemukan adanya perbuatan tindak pidana dan melawan hukum dalam kasus itu, sehingga proses dinaikkan ke penyidikan dengan bekal dua alat bukti yang sah.
Untuk diketahui penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN 13 Juli 2023 Turun Rp 210/kg
Ia menceritakan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, lalu ditindaklanjuti oleh kejaksaan negeri setempat dengan pengumpulan bahan dan keterangan. Dalam proses yang berjalan akhirnya ditarik oleh Kejati Sumbar di Padang. (T2)
