InfoSAWIT, JAKARTA – Guna mendukung percepatan penerapan skim Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), sekaligus menyesuaikan kebutuhan sertifikasi minyak sawit hingga sektor hilir, pemerintah mulai melakukan penyesuaian terhadap Perpres No. 44 tahun 2020 tentang tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Bahkan saat ini Rancangan Perpres ISPO yang baru tersebut sedang dalam tahap konsultasi publik guna memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat mengenai kebijakan ISPO yang akan diperbaharui.
Diungkapkan Diungkapkan Tim Asistensi Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Perekonomian RI, Ermanto Fahamsyah, dalam ISPO yang baru tersebut akan mengatur tiga sektor utama di Industri minyak sawit, yang pertama mengatur kebijakan sertifikasi untuk sektor hulu (perkebunan), lantas kedua mengatur sektor hilir (industri turunan) dan ketiga sektor bioenergi.
BACA JUGA: Hari Tani ke 63: Tuntaskan Skandal Korupsi Subsidi Industri Biodiesel
Ketiga sektor di kelapa sawit ini akan diatur dan semua palaku yang ada disektor tersebut mesti menerapkan Prinsip dan Kriteria ISPO.
Kata Ermanto, secara detil mengenai aturan itu memang tidak akan tertulis secara detil di Peraturan Presidennya. “Perpresnya tidak akan sontak berubah drastis, masih sama seperti sebelumnya hanya saja akan ditambah dua aturan untuk sektor lainnya, yakni sektor hilir dan bioenergi,” kata Ermanto kepada InfoSAWIT, Senin (25/9/2023).
Lebih lanjut tutur Ermanto, detil kebijakan tersebut akan diturunkan dalam aturan sesuai Kementerian yang membidangi, semisal untuk sektor hulu atau perkebunan akan diterbitkan Peraturan Menteri Pertanian, lantas untuk sektor hilir akan dibuat Peraturan Menteri Perindustrian-nya, demikian juga untuk sektor bioenergi yang aturan turunannya akan diterbitkan oleh Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Gapoktan Aman Damai di Aceh Ajukan Sarpras Perbaikan Jalan Produksi Sepanjang 90 Km
“Perlu di catat bahwa kebijakan ISPO ini akan berlaku wajib,” kata Ermanto.
