InfoSAWIT, JAKARTA – Kelapa sawit, sebagai salah satu komoditas kunci Indonesia, terus mendapat perhatian khusus dari pemerintah untuk memastikan peningkatan tata kelola industri dan infrastruktur yang mendukungnya.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), , Suahasil Nazara dalam sebuah acara Kick Off Sosialisasi dan Bimbingan Teknis DBH Sawit menekankan pentingnya peningkatan tata kelola perkebunan, termasuk proses perijinan dan pembenahan data perkebunan, serta pembangunan infrastruktur yang mendukung mobilitas produk kelapa sawit.
Dalam acara tersebut, Wamenkeu mengatakan bahwa perizinan perkebunan kelapa sawit, baik yang dikelola oleh masyarakat petani secara individu maupun perusahaan, harus diatur dengan baik. Pemerintah saat ini tengah melakukan pembaruan data lahan perkebunan kelapa sawit melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang dikelola oleh Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Wamendag Jerry: CPOPC Bangun Jalur Komunikasi Sawit dengan India
SIPERIBUN bertujuan untuk memperkuat tata kelola perizinan perkebunan dengan berbasis data, bebas dari korupsi, serta memperkuat koordinasi antar Kementerian/Lembaga Nasional dan pemerintah daerah di sektor perkebunan. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha di sektor perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional.
“Ketika nanti kita sudah mulai melihat (data di SIPERIBUN) ini, maka kami akan connect lagi kepada Ibu Bapak di pemerintah daerah. Ibu bapak mengenali nggak perusahaan-perusahaan ini yang ada di wilayahnya masing-masing, moga-moga sudah dikenali. Kalau belum dikenali, tolong dicek. Kami di pemerintah pusat pasti akan ngecek,” kata Wamenkeu dikutip InfoAWIT dari laman resmi Kemenkeu.
Selain itu, Wamenkeu juga menyoroti pembentukan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) yang merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. BLU BPDPKS menghimpun dana dari pelaku usaha perkebunan, dikenal sebagai CPO Supporting Fund (CSF), yang akan digunakan sebagai pendukung program pengembangan kelapa sawit yang berkelanjutan. Program ini mencakup penelitian dan pengembangan, promosi usaha, pengembangan infrastruktur industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan mitra usaha, ekspor, dan edukasi masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 29 September-5 Oktober 2023 Turun Tipis, Cek Harganya..
Pentingnya infrastruktur juga menjadi topik hangat dalam diskusi ini. Industri kelapa sawit membutuhkan jaringan transportasi yang baik untuk memperlancar distribusi dari hasil perkebunan ke sentra produksi dan ke tempat-tempat lain yang merupakan output dari industri kelapa sawit. Wamenkeu menegaskan bahwa pemerintah memperhatikan kebutuhan ini dan menyatakan bahwa dana bagi hasil sawit diarahkan untuk perbaikan infrastruktur, termasuk peningkatan jalan-jalan raya di seluruh daerah.
“Ini disampaikan terus bahwa jalan-jalan raya kita perlu kita jaga dan perlu kita memastikan bahwa dari industri kelapa sawit ini juga kontribusi kepada perbaikan jalan-jalan raya yang ada di seluruh daerah. Inilah yang terakhir yang kami desain sehingga dana bagi hasil sawit ini ketika diusulkan memang targetnya adalah untuk perbaikan infrastruktur,” tandas Wamenkeu. (T2)
