InfoSAWIT, JAKARTA – Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Ardy Nugroho yang hadir di lokasi penyegelan mengatakanm bahwa hingga saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 11 lokasi kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan yaitu PT.KS (±25 Ha), PT. BKI (±200Ha), PT. SAM (±30 Ha), PT RAJ (±1.000 Ha), PT. WAJ (±1.000 Ha), PT.LSI (±30 Ha), PTPN VII (±86 Ha). Lahan lainnya di Desa Kedaton Kab. OKI (±1.200 Ha), PT.SAI (±586 Ha), PT. TPR (±648 Ha) dan PT. BHP (±5.148).
“Jumlah lokasi yang akan disegel akan bertambah karena tim KLHK sedang menganalisis data hotspot dan citra satelit. Apabila kami melihat ada lokasi yang terbakar kami akan mengirimkan tim ke lokasi,” kata Ardy Nugroho dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Jumat (6/10/2023).
Berkaitan dengan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, bahwa sesuai perintah Menteri LHK Siti Nurbaya, ambil tindakan tegas terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). “Kami akan gunakan semua instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK baik instrumen administratif, perdata dan pidana,” tegas Rasio.
BACA JUGA: Bursa Malaysia Bakal Perdagangkan Minyak Kedelai Selain Minyak Sawit
Rasio Sani menambahkan untuk kebakaran berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan. Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan. Agar ada efek jera.
Disamping itu, Penegakan hukum pidana karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana karhutla. Untuk penanganan kasus pidana karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Jambi Periode 6-12 Oktober 2023 Naik Rp 37,63/Kg, Cek Harganya..
Penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum karhutla serta meningkatkan efek jera. “Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku karhutla,” pungkas Rasio Sani. (T2)
