InfoSAWIT, BOGOR – Dalam upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit dan mencapai harga Tandan Buah Segar (TBS) yang adil, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Langkah ini diambil untuk menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit yang terus berkembang, diperlukan penyesuaian dan penyempurnaan pada peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018. Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, sebelumnya telah menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai lembaga dan asosiasi terkait untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh para pekebun kelapa sawit.
Direktorat Jenderal Perkebunan menginisiasi kegiatan public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.
BACA JUGA: Inovasi Seri 1: Ketertelusuran Kelapa Sawit Pastikan Penuhi Standar Keberlanjutan
Menurut Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah, harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun Mitra per November 2023 mengalami peningkatan signifikan sebesar 19%. Kenaikan ini mencapai Rp 367 per kilogram dari harga terendah yang tercatat pada Juli 2022.
Andi Nur menegaskan bahwa perkembangan perkebunan berkelanjutan membawa dinamika tersendiri, terutama terkait penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 yang dampaknya dirasakan, terutama pada saat kebijakan pelarangan ekspor. Ia juga menyampaikan bahwa masukan-masukan konstruktif telah diterima, dengan fokus pada perlindungan pekebun sawit agar mendapatkan harga TBS yang wajar.
“Dalam implementasi Permentan ini, kemitraan menjadi kata kunci, baik kemitraan untuk pekebun plasma/sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” tutur Andi Nur dikutip InfoSAWIT dari laman resmi Kementerian Pertanian, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA: Hasil Riset Sawit Melesat, Industri Belum Banyak Menyerap
Dirjenbun berharap agar para pemimpin pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan, dan pekebun secara bersama-sama mendukung dan mensukseskan implementasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun. Dengan demikian, diharapkan dapat terwujud pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan memajukan industri kelapa sawit di Indonesia. (T2)
