InfoSAWIT, JAKARTA – Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgas Sawit) terus berupaya meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia melalui kegiatan inventarisasi dan pemadanan data izin hak guna usaha (HGU) dan kawasan hutan (KH). Satgas Sawit, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI No 9 Tahun 2023, memiliki misi utama untuk memperbaiki sistem perizinan industri sawit dan optimalisasi penerimaan negara.
Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Firman Hidayat, yang juga menjabat sebagai Sekretaris I Tim Pelaksana Satgas Sawit menyampaikan, bahwa tujuan dari inventarisasi dan pemadanan data tersebut adalah agar kementerian dan lembaga (K/L) memiliki “single source of truth” data sawit nasional yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan industri sawit dengan mengatasi permasalahan yang mungkin muncul.
“Inventarisasi tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai fakta yang ditemukan,” ungkap Firman seperti dilansir InfoSAWIT dari Investor Daily, Senin (29/1/2024).
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Turun 0,48 Persen Pada Senin (29/1), Dumai Withdraw
Asisten Deputi Investasi Bidang Jasa Kemenko Marves, Farah, menjelaskan bahwa pada pertemuan terakhir yang digelar pada 24 Januari 2024, K/L melakukan pemadanan data HGU dan KH dari berbagai instansi, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
“Dari data itu kita akan overlay untuk mengetahui mana yang harus kita selesaikan. Untuk inventarisasi ini, K/L teknis perlu menyamakan dimensi ruang dan waktu dari data yang digunakan,” ujar Farah. Selanjutnya, data tersebut akan dipetakan untuk menentukan prioritas penyelesaian isu-isu terkait.
Kapokja PPFKH KLHK, Doni Setiawan Septiono, menegaskan bahwa seluruh mekanisme untuk inventarisasi data HGU dan KH sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu pasal 110A dan 110B. Proses ini melibatkan sejumlah K/L, seperti Kemenko Marves, Kementerian ATR/BPN, KLHK, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta BIG. Setelah inventarisasi selesai, akan ditentukan tipologi berdasarkan data yang terkumpul.
Plt Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Marves, Aniza Suspita, menjelaskan bahwa Satgas Sawit telah aktif sejak tahun 2023 dalam upaya memperbaiki sistem perizinan industri sawit melalui pendataan akurat perusahaan-perusahaan. Sosialisasi juga sudah dilakukan di beberapa provinsi, dan respons dari perusahaan terhadap pelaporan melalui self reporting sangat baik.
