InfoSAWIT, ROKAN HULU – Sejak tahun 2011 lalu, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan penting terkait keberlanjutan perkebunan kelapa sawit dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2015 tentang Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).
Lantas pada tahun 2020, komitmen ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Kehadiran regulasi ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap pengelolaan kelapa sawit sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, sambil memberdayakan petani sawit di Indonesia.
Petani sawit memegang posisi krusial dalam implementasi kebijakan sertifikasi ISPO. Mereka mengelola sekitar 42% dari total lahan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, mencapai 6,94 juta hektar. Sertifikasi ISPO menjadi kewajiban bagi petani sawit guna memastikan pengelolaan perkebunan sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38 Tahun 2020, ditegaskan bahwa petani wajib menjalankan 5 prinsip, 19 kriteria, dan 30 indikator ISPO.
Dalam keterangan resmi diterima InfoSAWIT, Kamis (29/2/2024), Bupati Rokan Hulu, Haji Sukiman, mengungkapkan pentingnya praktik budidaya berkelanjutan dalam meningkatkan hasil panen petani kelapa sawit. Dia menegaskan dukungan pemerintah daerah dengan memberikan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kepada petani sebagai langkah memastikan keberlanjutan praktik pertanian.
Sementara Ketua Umum Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Sabarudin, mencatat peran penting ISPO dalam meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit, mencakup aspek data, legalitas, kelembagaan, dan akses pasar. Dia juga menekankan pentingnya akses pendanaan bagi petani dalam mendapatkan sertifikasi ISPO, dengan meminta pemerintah pusat dan daerah mempermudah akses dana yang tersedia.
Sekretariat ISPO, Herdrajat Natawijaya, menekankan bahwa sertifikasi ISPO merupakan bagian integral dari pembangunan kebun kelapa sawit yang berkelanjutan, sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Dukungan dan pendampingan terus dilakukan kepada kelompok petani oleh pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Sumut Periode 28 Februari – 5 Maret 2024 Naik Rp 30,55/Kg, Cek Harganya..
Dikatakan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Rokan Hulu, Nur Ikhlas, mengenai penerapan sertifikasi ISPO yang masih berproses.
“Pendampingan kepada kelompok petani Kelapa sawit, masih terus dilakukan bersama pemangku kepentingan lainnya, ” jelas Nur Ikhlas.