“Hadirnya Direktorat Jenderal Perkebunan dan Gubernur dalam bimbingan teknis ini menunjukkan dukungan penuh dalam percepatan PSR khususnya di Provinsi Jambi, maka kita harus memanfaatkan bimbingan teknis ini dengan baik agar kita dapat bersama-sama mensukseskan PSR,” jelas Jatmiko.
Jatmiko kemudian menyebutkan bahwa terdapat empat formula yang telah diterapkan di beberapa provinsi dalam percepatan PSR yang akan direplikasi di Jambi dan Sumatera Barat. Formula tersebut meliputi penyediaan bibit sawit unggul, penerapan manajemen tunggal yang transparan, pendampingan selama proses peremajaan berlangsung melalui skema cash for works, serta pemberdayaan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah, menyatakan bahwa pihaknya mendukung PSR dengan menyederhanakan aturan dan persyaratan untuk mengurangi hambatan-hambatan yang selama ini dihadapi di lapangan.
Aturan baru ini akan menggantikan aturan lama yang dinilai belum optimal dalam mengatur tata kelola sawit, terutama yang terkait dengan program PSR. (T2)
