InfoSAWIT, BANDAR LAMPUNG – Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di sektor perkebunan sawit di Provinsi Lampung pada tahun 2024, program Perlindungan DBH Sawit telah dirancang untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kantor cabang Bandar Lampung.
Rapat koordinasi kegiatan ini diadakan pada Rabu, 03 April 2024 lalu, di Ruang Rapat BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandar Lampung. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kartu Petani Berjaya berbasis Elektronik (e-KPB) Center, Profesor Syopiansyah Jaya Putra, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Sulistijo Nisita Wirjawan.
Dalam rapat ini, hasilnya mencatat rencana penyaluran bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekebun kelapa sawit yang akan dimulai pada bulan Mei 2024 melalui platform e-KPB. “Langkah-langkah persiapan data tenaga kerja menjadi fokus utama dalam rangka pelaksanaan program perlindungan ini,” demikian catat keterangan yang diperoleh InfoSAWIT, ditulis Jumat (26/4/2024).
BACA JUGA:
Program Perlindungan DBH Sawit tidak hanya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di sektor perkebunan sawit. Melalui kolaborasi antara pihak terkait dan penerapan teknologi, diharapkan program ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja serta memajukan sektor perkebunan sawit secara keseluruhan. (T2)
