InfoSAWIT, BELITUNG – Kawasan hutan produksi di Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi sasaran penertiban aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh Polisi Hutan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau. Langkah ini diambil untuk melindungi kelestarian fungsi hutan dari tindakan penyalahgunaan atau perkebunan tanpa izin.
Humas KPHL Belantu Mendananu, Agustiar menjelaskan, bahwa penertiban ini dilakukan setelah tim “rider” Polhut menemukan tanaman sawit di Dusun Trans Bali, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk, yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi (HP). Berdasarkan citra satelit, luas perkebunan kelapa sawit ini mencapai 17 hektare.
Dalam upaya penertiban, enam personel Polhut KPHL Belantu Mendananu dikerahkan ke lokasi untuk memasang plang larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membuka lahan perkebunan dan mengkoordinasikan aktivitas tersebut dengan pihak KPHL.
BACA JUGA:
Lebih lanjut Agustiar mengungkapkan, bahwa masyarakat tetap dapat memanfaatkan kawasan hutan untuk aktivitas perkebunan, asalkan mematuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu berkonsultasi dengan pihak kehutanan sebelum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan.
“Maka dari itu sekali lagi kami ingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan banyak bertanya kepada pihak kehutanan,” tandas dia dikutip InfoSAWIT dar Kantor Berita Radio Nasional RRI ditulis Jumat (26/4/2024). (T2)
