Lebih lanjut pihak peseroan mengklarifikasi bahwa keluhan yang disampaikan Walhi terhadap PT Lestari Tani Teladan, PT Mamuang dan PT Agro Nusa Abadi telah diverifikasi secara transparan oleh pihak ketiga yang independen, EcoNusantara.
Seentara khusus mengenai PTSJA-2, pihak AALI mengklarifikasi klaim tersebut bahwa , PTSJA-2 tidak beroperasi pada lahan seluas 8.500 ha., lantaran PTSJA-2 mengadakan Izin Penyelenggaraan Transmigrasi (lPT) melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia NO.9 Tahun 2019.
Lantas dalam pelaksanaannya, PTSJA-2 mendirikan perkebunan plasma sesuai dengan persyaratan izin IPT. Masyarakat yang menerima perkebunan plasma ditentukan oleh Pemerintah.
BACA JUGA: Menghadapi Ancaman Berita Palsu: Perkuat Pengetahuan Tentang Minyak Sawit
“Keputusan masyarakat mana yang akan menerima perkebunan plasma bukan merupakan keputusan AALI, melainkan keputusan Pemerintah. Tanah tersebut milik Pemerintah. Oleh karena itu, klaim apa pun terkait hal ini harus ditujukan kepada Pemerintah,” demikian ungkapan resmi pihak AALI. (T2)
