InfoSAWIT, PASAMAN BARAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, telah melaksanakan program peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 2.099 hektare sejak 2018 hingga 2023. Program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah tersebut.
“Untuk 2024, kami menargetkan peremajaan kelapa sawit seluas 750 hektare yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian Republik Indonesia dari anggaran Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS),” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, dikutip InfoSAWIT dari Antara.
Afrizal menjelaskan bahwa pelaksanaan peremajaan kelapa sawit di Pasaman Barat telah dirasakan manfaatnya oleh para petani. Program ini membantu meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit dan memperbaiki keragaman tanaman, yang pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan para pekebun.
BACA JUGA: Potensi Tinggi Sawit untuk Bahan Bakar dan Kiat Menggenjot Produksi Minyak Sawit
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, program ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman, serta memastikan perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal. Upaya sosialisasi telah dilakukan baik di tingkat petani maupun kabupaten.
Adapun persyaratan yang diwajibkan untuk pengusulan peremajaan kelapa sawit adalah, umur tanaman di atas 25 tahun, produksi tanaman per hektare di umur tujuh tahun di bawah 10 ton per tahun, tidak menggunakan bibit unggul atau illegitim, serta luasan minimal 50 hektare dalam radius 10 kilometer.
Pengusulan dilakukan melalui aplikasi peremajaan kelapa sawit yang melibatkan petani (akun pengusul), kabupaten (akun verifikasi), provinsi (akun verifikasi), dan pusat.
BACA JUGA: Papua Barat Target Hilirisasi Kelapa Sawit, Langkah Strategis Menuju Kemandirian Pangan
Pelaksanaan program ini didukung oleh surat keterangan di luar tanah hak guna usaha perusahaan dari BPN/ATR kabupaten dan surat keterangan di luar kawasan hutan oleh BPKH Wilayah 1 Medan.