Pembentukan BPDPKS merujuk pada UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 pasal 93 ayat 3, Tentang pembiayaan usaha perkebunan yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan yang selanjutnya diatur pada Peraturan Pemerintah, selanjutnya Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2015 pasal 3 dan 5 Penghimpunan Dana ditujukan untuk Mendorong Pengembangan Pekebunan Berkelanjutan atas komoditas perkebunan strategis yaitu Kelapa Sawit, Kelapa, Karet, Kopi, Kakao, Tebu, Tembakau dan pemungutan dilakukan atas ekspor komoditas perkebunan dan turunannya selanjutnya pasal 16, menyatakan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan dapat dibentuk untuk 1 (satu) Komoditi Perkebunan Strategis atau gabungan komoditi perkebunan strategis.
Dari Undang – Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan PP No. 24 Tahun 2015 mengamanatkan Pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) bukan BPDPKS, sedangkan BPDPKS dibentuk berdasarkan Perpres No. 61 Tahun 2015 jo. Perpres No. 24 Tahun 2016 jo. Perpres 66 Tahun 2018 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebab itu kata Pahala, bila BPDPKS ditambahkan tugasnya untuk mengurusi komoditas Kelapa dan Kakao, merupakan pelanggaran Regulasi yang ada, ini berdasarkan Perpres No. 61 Tahun 2015 pasa 2 ayat 1 menyatakan Penghimpunan Dana ditujukan untuk mendorong pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang berkelanjutan.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Withdraw Pada Jumat (12/7), Harga CPO Mingguan Turun 2,62 Persen
“Jika Perpres No. 61 Tahun 2015 jo. Perpres No. 24 Tahun 2016 jo. Perpres 66 Tahun 2018 ini diubah agar mengakomodasi komoditas lain maka Keadilan harus dilakukan, harus dilakukan pemungutan dana dari ekspor, sesuai amanat dari Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2015,” tandas Pahala. (T2)
