Terkait dorongan penggunaan sertifikat halal pada 4 produk sawit tersebut GAPKI telah mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Menteri Agama guna menyampaikan permohonan meninjau kembali Keputusan Menteri Agama RI No. 1360 Tahun 2021, dan memasukkan CPO dalam bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
“Sebagai bahan pertimbangan dan jika diperlukan, GAPKI terbuka untuk dilakukan peninjauan ke PKS anggota GAPKI oleh Tim dari Kementerian Agama untuk melihat dengan jelas proses produksi CPO, apakah memang diwajibkan mendapatkan sertifikasi halal atau tidak?” tandas Eddy.
