Mengutip CNN Indonesia, Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menjelaskan bahwa tuduhan ini muncul dari program pemutihan lahan sawit yang dilakukan pemerintah. Berdasarkan laporan Satgas dan BPKP, ditemukan perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin.
Eddy menjelaskan bahwa anggota Gapki sudah memenuhi kewajiban terkait Pasal 110 A UU Cipta Kerja, yang mengizinkan perusahaan sawit di kawasan hutan untuk terus beroperasi asalkan memenuhi syarat dalam waktu tiga tahun. Namun, untuk Pasal 110 B yang mengharuskan pembayaran denda administratif, pengusaha sawit masih menunggu surat dari KLHK.
Eddy memperkirakan denda administratif yang harus dibayarkan akibat pelanggaran pasal 110 B berkisar antara Rp100 juta hingga Rp130 juta per hektare, namun sampai saat ini belum ada surat resmi dari KLHK yang menginstruksikan pembayaran. (T2)
