Serta dalam kurun waktu 13 tahun, program sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terus didorong untuk diterapkan pada pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik perusahaan maupun petani mandiri. Sayangnya, hingga saat ini, pencapaian sertifikasi ISPO masih jauh dari target. Dari total luas perkebunan kelapa sawit sebesar 16,38 juta hektar di Indonesia, hanya 5,84 juta hektar atau 35,6% yang telah tersertifikasi, dengan jumlah sertifikat baru mencapai 1.077.
Bahkan sejak 2019, pemerintah telah melakukan upaya prakondisi melalui kebijakan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) yang dirancang hingga 2024. Kebijakan ini bertujuan memastikan kesiapan pelaku usaha sawit dalam penerapan mandatori ISPO. RAN KSB memberikan mandat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperbaiki tata kelola perkebunan melalui serangkaian program yang didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kerjasama multipihak.
Namun, adopsi RAN KSB di tingkat daerah masih minim. Hingga saat ini, hanya 10 provinsi dan 22 kabupaten yang telah menetapkan kebijakan terkait. Tantangan utama yang dihadapi pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikasi ISPO di antaranya adalah tingginya biaya sertifikasi, proses yang rumit, masalah legalitas, kurangnya sosialisasi, serta keterbatasan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan. Keragaman karakteristik petani sawit di berbagai daerah juga menambah kerumitan dalam penerapan sertifikasi ISPO.
BACA JUGA: Melalui Sawit Terampil, Sinar Mas Hantarkan Petani Sawit Swadaya KJSLJ Peroleh Sertifikat RSPO
Sebab itu pemerintah Indonesia saat ini sedang melakukan upaya revisi terhadap regulasi terkait praktik sawit berkelanjutan di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam implementasi yang dihadapi.
Revisi ini bertujuan untuk mempermudah pemenuhan prinsip keberlanjutan dalam praktik perkebunan kelapa sawit, sambil tetap mempertahankan integritas prinsip-prinsip tersebut. Salah satu langkah konkrit yang diambil adalah dengan menerapkan percepatan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), serta mendukung pendanaan untuk sertifikasi ISPO melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Percepatan implementasi dan mencapai keseimbangan antara penyederhanaan proses dengan mempertahankan aspek keberlanjutan menjadi fokus utama kami,” tandas Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (PPHbun), Prayudi Syamsuri, pada sebuah acara di ICE BSD pada pertengahan Septembr 2024 lalu. (T2)
