InfoSAWIT, JAMBI – Kepala Desa Tri Mulya Jaya, Moch Nuryasin, menolak menandatangani 155 dokumen milik petani sawit, yang merupakan bagian dari persyaratan sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Penolakan tersebut diduga terkait dengan permintaan pungutan liar yang tidak sesuai dengan harapan. Akibatnya, ratusan petani di desa tersebut terancam gagal mendapatkan sertifikat RSPO yang sangat penting bagi keberlanjutan usaha mereka.
Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Mandiri, Nur Hadi, mengungkapkan bahwa hampir sebulan dokumen telah diserahkan petani melalui pengelola program RSPO dari KUD kepada pemerintah desa. Namun, hingga kini dokumen tersebut belum ditandatangani dengan alasan yang tidak pernah dijelaskan secara transparan. “Kades menolak tanda tangan dokumen RSPO milik petani tanpa alasan yang jelas. Ini sangat merugikan petani,” ujarnya dikutip InfoSAWIT dari Jambian, Kamis (26/12/2024).
Nur Hadi menegaskan bahwa seluruh persyaratan sertifikasi RSPO telah dipenuhi. Dokumen yang diminta untuk ditandatangani Kades berkaitan dengan asal-usul kebun sawit, yang sejatinya sudah jelas karena mayoritas petani berasal dari program transmigrasi. “Tanah ini jelas asal-usulnya dari pemerintah melalui program transmigrasi,” kata Nur Hadi, didampingi sekretaris koperasi, Yuwono.
BACA JUGA: Produksi Minyak Sawit Indonesia Naik pada Oktober 2024
Program RSPO sendiri terbukti memberikan manfaat besar bagi petani dan desa. Sebelum sertifikasi, produksi tahunan petani hanya mencapai 14.000 ton. Setelah sertifikasi RSPO, produksi melonjak menjadi 21.500 ton pada 2023. Selain itu, program ini menyumbangkan fee ke anggaran desa sebesar Rp42 juta pada 2023 dan Rp24 juta pada 2024, serta mendukung pembangunan fasilitas seperti masjid, madrasah, dan pembelian ambulans.
Pengelola Program RSPO, Rizal, menyampaikan bahwa sejak awal Desember, pengelola telah menyerahkan dokumen secara kolektif sesuai instruksi Kades. Namun, janji Kades untuk menandatangani dokumen terus tertunda dengan berbagai alasan, termasuk dinas luar kota dan kesibukan akhir tahun.
Rizal mengungkapkan bahwa Kades meminta kontribusi pada kegiatan desa agar dokumen segera ditandatangani. “Kami sudah berkontribusi Rp1 juta, tetapi angka itu ditolak. Kades meminta minimal Rp3 juta untuk menandatangani dokumen,” ujarnya.
BACA JUGA: Harga CPO KPBN Inacom Naik 0,9 Persen Pada Selasa (24/12), Harga CPO di Bursa Malaysia Merosot
Karena merasa diperas, pengelola RSPO memutuskan menarik seluruh dokumen dari kantor desa. Ketua KUD, Ramli, menilai tindakan Kades menunjukkan pelayanan yang tidak transparan, intimidasi, dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi.
Penolakan ini sangat merugikan 542 petani anggota KUD Karya Mandiri. Sertifikasi RSPO tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga membuka akses ke pasar global yang lebih luas. Dengan kondisi ini, petani terancam kehilangan peluang besar untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
KUD Karya Mandiri berharap pemerintah desa segera mendukung program RSPO tanpa mempersulit petani. “Kami mengimbau pemerintah terkait untuk menindaklanjuti masalah ini demi keberlanjutan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Nur Hadi. (T2)
