InfoSAWIT, JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah berhasil menguasai kembali lebih dari 1 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola oleh 369 perusahaan. Penguasaan kembali ini dilakukan dalam waktu dua bulan sejak diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan hukum dalam pengelolaan kawasan hutan. “Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan. Kita sudah merebut target lebih dari 1 juta hektare lahan sawit, yang tentunya akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Sjafrie di Kejaksaan Agung, dilansir InfoSAWIT dari Kabar24.com, Rabu (26/3/2025).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa total luas lahan yang telah dikuasai mencapai 1.001.674,14 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi dan 64 kabupaten. “Dapat kami kuasai hingga hari ini seluas 1.001.674,14 hektare, tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan,” tuturnya.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Kalbar Periode III-Maret 2025 Tertinggi Rp 3.453,29/Kg
Sebagai bagian dari penertiban ini, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan 438.865 hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), perusahaan perkebunan sawit milik negara. Penyerahan dilakukan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, sebanyak 221.868 hektare lahan yang sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Group telah diserahkan pada 10 Maret 2025. Kemudian, tahap kedua dilakukan dengan menyerahkan 216.997,75 hektare lahan yang berasal dari 109 perusahaan lainnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. “Hari ini, Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan ke Agrinas Palma seluas 216.997,75 hektare dari 109 perusahaan,” ujar Febrie.
BACA JUGA: CSRA Siap Hadapi Tantangan dan Peluang Industri Sawit di 2025
Langkah pemerintah ini menjadi bagian dari upaya menegakkan aturan hukum dalam pengelolaan lahan perkebunan sawit, sekaligus memastikan kawasan hutan tetap terjaga sesuai peraturan yang berlaku. (T2)